Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menggelar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru tertentu tahap 5. Ketentuannya tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025.
PPG Guru Tertentu Tahap 5 ini menyasar guru dengan kriteria khusus. Sebut saja guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi syarat administrasi, bukan peserta PPG kementerian lain, aktif mengajar tahun 2023/2024, dan bidang studinya tersedia di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Guru yang memenuhi syarat akan mendapatkan pemanggilan lewat akun SIMPKB masing-masing. Kemudian, guru melakukan konfirmasi kesediaan, dilanjut dengan lapor diri secara daring ke LPTK penyelenggara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini tahapan lengkap pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5 beserta jadwal dan syarat dokumennya.
Poin Utamanya:
- Lapor diri PPG bagi guru tertentu tahap 5 di LPTK dilakukan selama 30 November-1 Desember 2025.
- Syarat dokumen lapor diri di antaranya adalah scan ijazah, scan transkrip nilai, dan scan SKCK. Setiap LPTK mungkin punya syarat tambahan.
- Pembelajaran mandiri peserta PPG bagi guru tertentu dilaksanakan selama 1-6 Desember 2025. Adapun uji kompetensi, digelar tanggal 14 Desember 2025.
Jadwal Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 5
Tahap pemanggilan peserta di SIMPKB sekaligus konfirmasi kesediaan sudah berlalu pada 27-28 November 2025 kemarin. Tahap pembelajaran mandiri di SIMPKB pun sudah lewat. Saat ini, para guru diminta melaporkan diri di LPTK dan mengikuti orientasi.
Pembelajaran mandiri PPG di Ruang GTK dilaksanakan selama rentang 1-6 Desember 2025. Begitu pula pembelajaran terbimbing secara daring di LPTK, dilaksanakan pada tanggal yang sama. Jadwal resminya bakal diinformasikan oleh setiap LPTK.
Setelah menempuh pendidikan daring, para guru mengikuti uji kompetensi alias UKPPPG. Sebelum ujian, terlebih dahulu ada pendaftaran tanggal 8 Desember, pengunggahan dokumen uji kinerja tanggal 9-11 Desember 2025 yang disusul dengan pencetakan kartu pada 12 Desember 2025. Berikut jadwal lengkapnya agar memudahkan:
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 27-28 November 2025
- Pembelajaran mandiri di SIMPKB: Sampai 30 November 2025
- Lapor diri di LPTK: 30 November-1 Desember 2025
- Orientasi di LPTK: 1 Desember 2025
- Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 1-6 Desember 2025
- Pembelajaran terbimbing secara daring di LPTK: 1-6 Desember 2025
- Pendaftaran UKPPPG: 8 Desember 2025
- Periode unggah dokumen uji kinerja: 9-11 Desember 2025
- Cetak kartu ujian: 12 Desember 2025
- Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 14 Desember 2025
Syarat Berkas Lapor Diri ke LPTK
Sebagaimana telah disebutkan di atas, usai memberikan kesediaan, guru melaporkan diri ke LPTK Penyelenggara PPG. Simak daftar berkasnya yang perlu dilampirkan:
- Pakta integritas
- Biodata mahasiswa sesuai format PD DIKTI
- Scan ijazah S1/D4 yang dilegalisir
- Scan transkrip nilai S1/D4
- Scan kartu identitas KTP/SIM
- Scan pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Scan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan
- Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian alias SKCK
- Scan surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya/NAPZA dari puskesmas, RSUD setempat/kepolisian/BNN
- Scan NPWP bagi yang memiliki
- Syarat lain dari masing-masing LPTK
- Syarat khusus dari setiap LPTK harus diperhatikan karena bisa berbeda-beda. Contohnya, Universitas Negeri Surabaya memberi ketentuan terhadap pas foto yang diunggah. Untuk guru pria, wajib memakai jas hitam, hem putih berkerah, dan dasi hitam. Sementara itu, guru wanita tidak menggunakan dasi.
Di sisi lain, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), hanya mempersyaratkan jas berwarna gelap dan dasi dengan latar belakang merah. Namun, Undiksha mewajibkan para guru yang telah lapor untuk bergabung ke grup telegram khusus.
Demikian informasi ringkas mengenai jadwal pelaksanaan PPG bagi guru tertentu tahap 5 tahun 2025 dan syarat lapor dirinya. Semoga bermanfaat!
(anm/apl)











































