Kalender Hijriah Hari Ini 1 Desember 2025 dan Larangan Merusak Alam

Kalender Hijriah Hari Ini 1 Desember 2025 dan Larangan Merusak Alam

Nur Umar Akashi - detikJateng
Senin, 01 Des 2025 09:15 WIB
ilustrasi hutan pinus tempat wisata alam
Ilustrasi alam. Foto: Getty Images/iStockphoto/Alexander Fattal
Solo -

Perbedaan patokan kalender Masehi dan Hijriah dalam menentukan awal bulan menyebabkan tanggal yang berlainan pula. Kalender Masehi menggunakan dasar pergerakan Matahari, sedangkan kalender Hijriah mengacu pada Bulan.

Masyarakat Indonesia biasa memakai tanggalan Masehi untuk panduan hidup sehari-hari. Padanya, tanggal-tanggal peringatan besar, baik nasional maupun internasional ditetapkan.

Namun, tanggalan Hijriah juga diperlukan. Mengingat, mayoritas orang Indonesia menganut agama Islam dan syariat-syariat Islam dikerjakan berdasar tanggal Hijriah. Di antaranya adalah sholat Idul Fitri, puasa sunnah Ayyamul Bidh, dan penyembelihan hewan kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui tanggal Hijriah yang tepat setiap hari. Bagaimana dengan hari ini? Simak konversi Sabtu, 1 Desember 2025 ke dalam tanggalan Hijriah menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.

ADVERTISEMENT

Kalender Hijriah Hari Ini 1 Desember 2025

Kalender Hijriah 1 Desember 2025 Menurut Pemerintah

Tanggal hijriah versi pemerintah dapat ditilik melalui Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender itu, tertulis bahwasanya 1 Jumadil Akhir 1447 H jatuh pada Sabtu, 1 Desember 2025.

Bulan keenam kalender Hijriah ini kemudian berlangsung selama total 29 hari menurut pemerintah. Baru pada 21 Desember mendatang, Jumadil akhir berganti Rajab. Perlu dicatat, kalender pemerintah disusun menggunakan metode hisab.

Atas acuan itu, pemerintah mengonversi 1 Desember 2025 menjadi 10 Jumadil Akhir 1447 H.

Kalender Hijriah 1 Desember 2025 Menurut NU

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar NU melalui Pengumuman Nomor 106/PB.08/A.II.11.13/13/11/2025 menetapkan 1 Jumadil Akhir 1447 H jatuh pada Sabtu, 1 Desember 2025. Penetapan ini didasarkan atas metode istikmal karena hilal tidak ada.

"Bedasarkan minimal lima metode ilmu falaq qath'iy maka pada Kamis Legi 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M hilal tidak ada di atas ufuk pada saat ghurub di seluruh Indonesia. Sehingga memenuhi butir kedua Keputusan Muktamar ke-34 NU tahun 2021 terkait posisi ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah," bunyi poin nomor 1 surat itu, dikutip dari Instagram @falakiyahnu. .

Penggunaan metode istikmal atau penggenapan umur bulan menjadi 30 hari ini disebabkan tidak terlihatnya hilal di seluruh Indonesia. Alhasil, seperti sabda Nabi Muhammad SAW, umur bulan berjalan dijadikan 30 hari dan baru esoknya, masuk bulan baru.

Almanak 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Kabupaten Bojonegoro juga memberikan informasi serupa. Tertulis bahwasanya 1 Jumadil Akhir jatuh bertepatan dengan Sabtu, 1 Desember 2025.

Atas dasar informasi tersebut, NU menetapkan 1 Desember 2025 sebagai 10 Jumadil Akhir 1447 H.

Kalender Hijriah 1 Desember 2025 Menurut Muhammadiyah

Terhitung mulai 1447 H, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai acuannya. Kalender ini diciptakan untuk membuat tanggalan yang sama bagi umat Islam di seluruh belahan dunia.

Dirujuk dari situs resmi KHGT Muhammadiyah, Jumadil Akhir 1447 H tertulis jatuh pada Jumat, 21 November 2025. Artinya, Muhammadiyah lebih cepat sehari ketimbang versi pemerintah dan NU.

Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 1 Desember 2025 sebagai 11 Jumadil Akhir 1447 H.

Dalil Larangan Merusak Alam dalam Al-Quran

Bumi yang diciptakan Allah SWT dengan segala isinya memang diperuntukkan untuk manusia. Namun, menjaganya juga menjadi tanggung jawab bersama. Sayang, oknum-oknum tak bertanggung jawab sering melakukan perusakan yang berakibat bencana alam.

Dalam Al-Quran, Allah SWT dengan tegas melarang umat manusia untuk berbuat kerusakan di muka Bumi. Dikutip dari detikHikmah, di antaranya tercantum di surat ar-Rum ayat 41 yang berbunyi:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."

Melalui tafsir tahlilinya, Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa maksud kata 'kerusakan' di atas bermakna luas. Intinya, setiap pelanggaran atas sistem yang dibuat Allah SWT, seperti pencemaran atau penghancuran alam.

"Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa tidak seluruh akibat buruk perusakan alam itu dirasakan oleh manusia, tetapi sebagiannya saja. Sebagian akibat buruk lainnya telah diatasi Allah, di antaranya dengan menyediakan sistem dalam alam yang dapat menetralisir atau memulihkan kerusakan alam," tulis Kemenag.

Ayat lain yang jelas melarang perusakan Bumi, termasuk alam, adalah surat al-A'raf ayat 56. Begini bunyinya:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: "Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik."

Juga surat al-Baqarah ayat 60:

وَاِذِ اسْتَسْقٰى مُوْسٰى لِقَوْمِهٖ فَقُلْنَا اضْرِبْ بِّعَصَاكَ الْحَجَرَۗ فَانْفَجَرَتْ مِنْهُ اثْنَتَا عَشْرَةَ عَيْنًا ۗ قَدْ عَلِمَ كُلُّ اُنَاسٍ مَّشْرَبَهُمْ ۗ كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ

Artinya: "(Ingatlah) ketika Musa memohon (curahan) air untuk kaumnya. Lalu, Kami berfirman, "Pukullah batu itu dengan tongkatmu!" Maka, memancarlah darinya (batu itu) dua belas mata air. Setiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan."

Hukuman bagi Para Perusak Bumi

Sebagaimana sudah disinggung sekilas di atas, Allah SWT akan memberikan balasan kepada manusia atas kerusakan di Bumi. Namun, sebagai Tuhan Yang Maha Pengasih, hukuman itu tidak dikembalikan 100%, melainkan hanya sebagiannya saja.

Lebih lanjut, berdasar penjelasan di laman Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, hukuman lainnya difirmankan-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 205 dan 206. Hukumannya sangat keras, yakni azab neraka Jahannam.

وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ. وَاِذَا قِيْلَ لَهُ اتَّقِ اللّٰهَ اَخَذَتْهُ الْعِزَّةُ بِالْاِثْمِ فَحَسْبُهٗ جَهَنَّمُ ۗ وَلَبِئْسَ الْمِهَادُ.

Artinya: "Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan. [205] Apabila dikatakan kepadanya, "Bertakwalah kepada Allah," bangkitlah kesombongan yang menyebabkan dia berbuat dosa (lebih banyak lagi). Maka, cukuplah (balasan) baginya (neraka) Jahanam. Sungguh (neraka Jahanam) itu seburuk-buruk tempat tinggal." [206]

Akhir kata, Allah SWT akan memberikan teguran kepada pihak-pihak yang merusak Bumi secara langsung di dunia. Apabila mereka tetap membangkang setelah diingatkan, maka balasannya adalah neraka di akhirat kelak.

Sebagai seorang muslim, sudah jadi kewajiban kita untuk merawat alam. Manusia memang diperkenankan memanfaatkannya, tetapi tidak secara serakah. Bukan hanya dilarang agama, pemanfaatan alam yang serakah berpotensi menyebabkan berbagai bencana alam yang merugikan.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Itulah informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 1 Desember 2025 dan larangan merusak alam dalam Islam. Semoga bermanfaat!




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads