Waketum PBNU Sebut SE Pemberhentian Gus Yahya Bukan Surat Resmi, Ini Alasannya

Eva Safitri - detikJateng
Rabu, 26 Nov 2025 19:06 WIB
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni (Foto: Dok Kemenag)
Solo -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025. Surat itu menyatakan, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, tidak lagi menjadi Ketua Umum (Ketum) terhitung per hari ini (26/11/2025).

Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni membantah surat keputusan rapat harian Syuriyah itu. Dia menyebut surat itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi.

Dilansir detikNews, Amin Said mengatakan surat keputusan terkait status Gus Yahya bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital.

Menurut Amin Said, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

"Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut," ujar Amin Said, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis. Mekanime itu termasuk stempel digital Peruri dengan QR code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.

Dokumen yang beredar itu, menurut Amin Said, tidak memenuhi standar tersebut. Selain itu, Amin Said menyebut surat yang beredar memuat watermark 'DRAFT', yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi.

"PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, tidak lagi menjadi Ketua Umum (Ketum) terhitung per hari ini (26/11). Hal tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi keputusan surat tersebut, dilansir detikNews Rabu (26/11/2025).

"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," lanjut keterangan keputusan.



Simak Video "Video: PBNU Sebut Gus Yahya Tak Lagi Berstatus Sebagai Ketum"

(aku/alg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork