Pemprov Jawa Tengah menegaskan fokus APBD 2026 untuk mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat posisi Jateng sebagai lumbung pangan nasional. Berbagai program prioritas disiapkan, mulai dari peningkatan produktivitas pertanian hingga stabilisasi harga pangan.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin dalam rapat paripurna DPRD Jateng yang membahas Penjelasan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 dan Nota Keuangan, di Gedung Berlian Semarang, Senin (24/11).
"Dari program tersebut, struktur rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp23,74 triliun, Belanja Daerah Rp24,15 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp414,5 miliar," kata Taj Yasin dalam keterangan tertulis, Senin (24/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencapai swasembada pangan, Pemprov Jateng menyiapkan langkah peningkatan produktivitas di sektor pertanian, peternakan, pangan, kehutanan, kelautan, dan perikanan, disertai penguatan infrastruktur guna menjamin keberlanjutan produksi pangan.
"Serta penguatan pengendalian harga pangan untuk menjamin aksesibilitas pangan," kata Taj Yasin.
Ia menambahkan, Pemprov Jateng tetap memastikan program daerah selaras dengan prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan untuk tahun 2026.
Untuk menjadikan Jawa Tengah sebagai penopang pangan nasional, Pemprov menyiapkan 14 program dan kegiatan pendukung yang akan dijalankan pada 2026, di antaranya:
1. Penyaluran benih, pupuk, serta sarana dan prasarana pertanian.
2. Penyediaan bibit dan pakan ternak benih untuk inseminasi, buatan serta dukungan pembudidayaan perikanan.
3. Rehabilitasi jaringan irigasi.
4. Rehabilitasi pelabuhan.
5. Premi asuransi untuk petani dan nelayan.
6. Penyediaan cadangan pangan pemerintah serta subsidi bahan pangan guna stabilisasi harga pangan, penanganan daerah lahan pangan, stunting dan kemiskinan.
7. Melakukan pelatihan dan pendampingan usaha di bidang pangan.
8. Memberikan fasilitasi distribusi pangan melalui kios pangan murah.
9. Penyaluran stimulan alat pengolah pangan lokal.
10. Penyaluran permodalan kepada kelompok usaha bersama dan perorangan.
11. Edukasi ketahanan pangan.
12. Rehabilitasi hutan dan lahan.
13. Penanaman dan pemberian bibit tanaman keras untuk masyarakat di sekitar hutan.
14. Pemeliharaan daerah aliran sungai.
(prf/ega)











































