Round-Up

Sederet Fakta Baru Tewasnya Dosen Wanita Untag Semarang

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 21 Nov 2025 07:00 WIB
Ilustrasi. Foto: Thinkstock
Semarang -

Polda Jateng terus mengusut kasus tewasnya seorang dosen wanita Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) inisial D (35). Dalam kasus ini, seorang perwira polisi AKBP B (56) alias Basuki diperiksa intensif. Basuki juga menjalani penempatan khusus (patsus). Berikut fakta-fakta baru kasus tersebut.

Saksi Kunci AKBP B Jalani Patsus

Saksi kunci tewasnya D (35), AKBP B (56) alias Basuki, menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng) menduga AKBP B melanggar kode etik.

Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP B, Rabu, (19/11) petang. Dari pemeriksaan tersebut, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).

"Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di Kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang," lanjutnya.

AKBP Basuki Lakukan Pelanggaran

Artanto menambahkan, keputusan patsus itu menjadi bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia menyebut, Polda Jateng berkomitmen untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

"Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," ujarnya.

Ia mengatakan, Polda Jateng telah mengambil keterangan AKBP Basuki yang merupakan anggota Perwira Menengah Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, yang saat ini dipatsus 20 hari.

"Kasus yang menimpa AKBP B, Pamen Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah melakukan proses penyelidikan tindak pidana, apakah AKBP B telah melakukan pelanggaran tindak pidana dan melakukan proses penyidikan kode etik profesi Polri," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (20/11/2025).

Berhubungan dengan Korban Sejak 2020

Basuki, kata Artanto, diketahui telah menjalani hubungan dengan korban sejak 2020 dan diduga tinggal satu rumah sejak saat itu. Hal itu juga yang menjadi faktor Basuki dipatsus Propam Polda Jateng sejak Rabu (19/11) kemarin.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan oknum polisi ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," jelasnya.

"Menurut pengakuan AKBP B dengan saudari D, ini (hubungan berlangsung) kurang lebih dari tahun 2020. Namun ini harus dilakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung," lanjutnya.

Korban Satu KK dengan AKBP Basuki

Pihaknya pun masih mendalami bagaimana korban bisa berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan Basuki. Ia mengatakan, penyidik meyakini ada hubungan spesial antara Basuki dengan korban.

"(Satu KK) Ini berkaitan juga dengan proses tindak pidana. Ini dalam proses penyelidikan di tindak pidana. Dan kita kan di ada dua proses penyelidikan, tindak pidana maupun proses kode etik profesi Polri," jelasnya.

"(Ada hubungan asmara?) Kalau hal tersebut kita yakini iya karena mereka sudah berkomunikasi dan tinggal satu rumah dan itu sudah dibuktikan sudah dilakukan penyelidikan oleh Propam," imbuhnya.

Artanto menjelaskan, saat kejadian, Basuki memang berada satu kamar dengan korban dan mengetahui detik-detik kematian korban. Namun, ia belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan Basuki soal penyebab kematian korban.

"Yang bersangkutan satu kamar. Jadi AKBP B ini saksi kunci penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini. Bagaimana materi substansi dari perkara tersebut, tentunya ini masih dilakukan penyelidikan oleh Reskrim," tuturnya.

"(Infonya jantung korban pecah, kenapa?) Nanti dari hasil autopsi akan disampaikan penyebab kematian. Ini juga akan menentukan apakah ini merupakan kematian akibat dari perilaku tindak pidana atau bukan," sambungnya.




(apl/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork