Sebuah video memperlihatkan aksi ugal-ugalan seorang pengendara motor di jalur Pantura Pekalongan viral di media sosial. berkaus kuning dan bercelana pendek hitam itu melaju zig-zag tanpa helm di jalur Pantura Pekalongan hingga masuk ke jalan perkampungan.
Aksi nekatnya berakhir nahas. di video yang diunggah oleh akun @pekalongankerasss di Instagram itu. saat masuk jalan perkampungan, motor yang dikendarainya tak terkendali hingga menyerempet sebuah mobil yang berjalan dari arah berlawanan. Pemotor itu kemudian jatuh tersungkur.
Di unggahan foto yang lain, terlihat pemotor itu duduk dengan tubuh terluka di tangan dan kakinya. Namun dia terlihat santai sambil merokok.
"Diduga dalam pengaruh aIk0hoI seorang pria mengendarai motor ugal ugaIan hingga mencoba mengetes ilmu dengan menabr*kkan diri ke mobil yang melintas dari arah berlawanan.
Nampak mengalami Iuka2 namun tetap santuy dan jaluk udud warga, mungkin biar paru-parunya tetep ngguyu.." tulis akun tersebut seperti dilihat detikJateng pada Jumat (31/10/2025).
Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan, Ipda Ambar Ady Widyantara, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/10) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Kelurahan Bener, Wiradesa. Menurutnya, pemotor ugal-ugalan tersebut diketahui berinisial EK (43) warga Sijambe.
"Kemarin kita telah amankan pengendara motor atas nama EK," ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam peristiwa itu pemotor yang ugal-ugalan tersebut berserempetan dengan mobil Brio yang dikemudikan oleh seorang mahasiswi.
"Setelah kita amankan, kita pertemukan dengan pengemudi mobil. Keduanya sepakat untuk berdamai," ungkapnya.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Pengendara motor, EK juga mengakui kesalahannya karena tidak hati-hati dan berkendara secara ugal-ugalan.
Meskipun keduanya sepakat berdamai, polisi memberikan teguran keras pada EK.
"Ya, kita berikan teguran keras pada yang bersangkutan," ungkapnya.
Simak Video "Video: Pemotor Viral yang Ugal-ugalan di Sukabumi Ditangkap"
(ahr/apl)