Universitas Sebelas Maret (UNS) mencabut beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) milik mahasiswi inisial TKS yang jadi viral karena berpesta pada malam hari. Mahasiswi itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.
Juru bicara UNS, Agus Riewanto, membenarkan mahasiswi tersebut berkuliah sejak 2023. Dari hasil pemeriksaan, mahasiswi tersebut diketahui telah melanggar peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) maka mahasiswa tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku di UNS," kata Agus Riewanto melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan TKS melanggar ketentuan pasal 13 huruf b peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa. Aturan tersebut menyatakan setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.
"Berdasarkan ketentuan tersebut UNS memberikan sanksi berupa surat Peringatan Pertama, mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mencabut beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023.
"Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi," terangnya.
Agus menegaskan pemberian sanksi tersebut untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya. Dia meminta para mahasiswa untuk menegakkan disiplin dan menjunjung nilai etika.
"Bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, kabar viral itu diunggah akun Instagram @mediaevent_. Pada unggahan tersebut, ada foto perempuan yang dibuat video, foto pertama perempuan itu mengenakan pakaian rapi, foto kedua dan ketiga mengenakan pakaian minim warna hitam dengan pundak terlihat.
Pada unggahan itu dituliskan narasi kehidupan mahasiswi penerima KIP pada pagi dan malam hari. Unggahan tersebut saat dilihat sudah mendapat 6.085 like dan 252 komentar.
"Pov kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP. Malamnya party dong kan kuliahnya gratis," tulis akun tersebut dalam video yang diunggah seperti dilihat detikJateng, Senin (27/10).
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(dil/ams)