Dorong Investasi, Bupati Pekalongan Minta BPN Sesuaikan Zonasi Tata Ruang

Dorong Investasi, Bupati Pekalongan Minta BPN Sesuaikan Zonasi Tata Ruang

Inkana Putri - detikJateng
Selasa, 30 Sep 2025 20:35 WIB
Pemkab Pekalongan
Foto: Pemkab Pekalongan
Jakarta -

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mendorong penguatan koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, khususnya terkait zonasi tata ruang. Menurutnya, zonasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan daerah untuk mendorong iklim investasi dan membuka peluang kerja bagi masyarakat.

"Banyak perusahaan yang ingin berinvestasi di Kabupaten Pekalongan, namun terkendala zonasi yang warnanya belum diperbarui sejak lama, saya berharap dengan dukungan BPN, penyesuaian tata ruang bisa dilakukan sehingga investor tidak lari ke daerah lain," ujar Fadia dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

Hal tersebut disampaikannya saat menerima sertifikat aset milik Pemkab Pekalongan dari BPN di Ruang Rapat Bupati. Adapun penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana seluruh aset Pemkab harus disertifikatkan, termasuk tanah PU yang berupa jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan ini, Fadia juga mengapresiasi kepada BPN yang telah mendukung upaya penertiban dan sertifikasi aset milik daerah. Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepastian hukum terhadap aset Pemkab Pekalongan.

ADVERTISEMENT

"Terima kasih kepada seluruh jajaran BPN yang telah membantu pemerintah daerah. Dengan sertifikasi ini, aset-aset kita lebih jelas kepemilikannya, sehingga dalam perencanaan pembangunan ke depan juga semakin baik," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri menyampaikan sertifikasi aset pemerintah daerah penting untuk menghindari risiko penguasaan oleh pihak lain.

Ia juga mendorong agar Kabupaten Pekalongan segera mengintegrasikan data aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mempermudah pelayanan dan pengendalian.

"Jika sudah terintegrasi, masyarakat akan lebih mudah mengurus balik nama maupun administrasi lainnya, karena otomatis terhubung dengan NJOP. Kami berharap Kabupaten Pekalongan bisa segera mengikuti langkah daerah lain di Jawa Tengah yang sudah lebih dulu menerapkan integrasi tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi, penyerahan sertifikat ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Pekalongan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, serta para kepala OPD terkait.

(akd/akd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads