Sule Kena Tilang Dishub Saat Kendarai Pikap Double Cabin

Sule Kena Tilang Dishub Saat Kendarai Pikap Double Cabin

Rangga Rahadiansyah - detikJateng
Jumat, 26 Sep 2025 11:08 WIB
Sule
Sule. Foto: dok Channel YouTube Sule
Solo -

Komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat mengendarai mobil pikap kabin ganda atau double cabin. Video saat sule diperiksa oleh petugas Dishub pun viral usai diunggah di media sosial.

Dilansir detikOto, Jumat (26/9/2025) video tersebut diunggah oleh akun TikTok qinoy_81 viral. Dalam video itu menayangkan komedian Sule dihentikan petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Kemudian salah seorang petugas Dishub menanyakan perihal surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.

"Ada nggak surat KIR-nya?" tanya petugas Dishub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak," kata Sule.

"Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada," sebut petugas Dishub.

ADVERTISEMENT

"Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa," sahut Sule.

Usai dicek, diketahui masa berlaku uji berkala mobil double cabin milik Sule itu sudah habis. Selanjutnya, Sule mendapatkan surat tilang.

Seperti yang terlihat dalam video berikutnya, tampak Sule mengendarai mobil pikap kabin ganda Toyota Hilux. Mobil yang digunakan Sule itu adalah Toyota Hilux Double Cabin 4x4.

detikcom pun mencoba menelusuri data uji berkala mobil Sule di aplikasi Mitra Darat. Dari hasil pencarian diketahui status uji berkala Toyota Hilux 4x4 itu kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025. Mobil itu terakhir kali diuji berkala pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi.

Aturan Uji KIR Mobil Double Cabin Pribadi

Sebagai informasi, mobil double cabin meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal ini merujuk pada ketetapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Sebagaimana tertuang dalam aturan itu, pikap double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.

Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang Kendaraan Bermotor; tingkat kebisingan; kemampuan rem utama; kemampuan rem parkir; kincup roda depan; kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban.




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads