Polisi Buru Provokator Hasut Penjarahan Rumah Uya Kuya

Nasional

Polisi Buru Provokator Hasut Penjarahan Rumah Uya Kuya

Wildan Noviansah - detikJateng
Kamis, 04 Sep 2025 16:08 WIB
Petugas kepolisian memasang garis polisi di sekitar rumah anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Penjagaan ini dilakukan untuk membatasi akses dan menjaga keamanan area setelah terjadi penjarahan oleh massa.
Petugas tengah memasang garis polisi di rumah Uya Kuya. Foto: Ari Saputra.
Solo -

Kasus penjarahan rumah milik anggota DPR Nonaktif, Surya Utama alias Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur masih diusut polisi. Saat ini polisi tengah memburu sosok provokator di balik aksi penjarahan tersebut.

"Masih kita dalami. Nanti akan berkembang. Kita lagi mencari provokatornya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Kamis (4/9/2025) dilansir detikNews.

Pada kesempatan berbeda, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengungkapkan sampai saat ini pihaknya telah menetapkan 10 tersangka dari dua perkara yang berkaitan dengan aksi penjarahan di rumah Uya Kuya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepuluh tersangka, delapan saksi," ucap Dicky.

Total yang sudah diamankan terkait aksi penjarahan tersebut sebanyak 19 orang. Dari jumlah tersebut, 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 8 orang saksi, dan 1 orang proses restorative justice.

ADVERTISEMENT

"Tersangka lain masih kita kejar, anggota saya sedang menyebar," ungkapnya.

Tangani Dua Perkara Berbeda

Sebelumnya, pada Selasa, 2 September 2025, AKBP Dicky, menjelaskan tentang dua perkara berbeda yang dimaksud meski TKP atau tempat kejadian perkara berada di lokasi yang sama, yaitu rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Peristiwa pertama terjadi ketika petugas berupaya menghentikan aksi penjarahan oleh sejumlah pihak tetapi mendapatkan penyerangan.

"Kita ke sana untuk mengamankan TKP malah diserang sama kelompok yang satu ini, grup anarko nampaknya ikut di sini," beber Dicky.

Untuk kasus yang kedua, yakni peristiwa penjarahan di rumah Uya Kuya. Saat ini polisi masih terus mengembangkan perkara ini.

Dari 10 tersangka tersebut, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka penjarahan. Sisanya, 4 tersangka penyerangan terhadap petugas.




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads