Divisi Propam Polri menyatakan sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan melakukan pelanggaran berat. Ada dua orang yang disebut melakukan pelanggaran berat, salah satunya perwira.
Dikutip dari detikNews, sopir rantis tersebut adalah Bripka Rohmat dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae. Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan dia menjelaskan pemeriksaan tujuh anggota Brimob dilakukan dan ditentukan kategori pelanggarannya.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," kata Agus dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan lima orang lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Mereka posisinya ada di belakang saat peristiwa terjadi. Berikut kategori pelanggaran yang dimaksud:
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae.
Untuk diketahui mobil rantis Brimob menabrak dan melindas Affan saat unjuk rasa terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Video peristiwa itu beredar di media sosial.
Peristiwa tewasnya Affan memicu gelombang unjuk rasa termasuk di sejumlah daerah. Tujuh orang yang berada di dalam mobil rantis itu kemudian diamankan dan diproses.
(apl/aku)