Gugatan talak cerai yang dilayangkan bek Tim Nasional (Timnas) Indonesia, Pratama Arhan, kepada istrinya Azizah Salsha diputus secara verstek. Diketahui, sidang perceraian itu dilangsungkan di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banteng.
Informasi itu disampaikan juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin. Dilansir detikHot, putusan itu dibuat pada sidang kedua yang digelar hari ini, Senin (25/8/2025).
Sholahudin mengungkap gugatan cerai itu sudah didaftarkan sejak 1 Agustus 2025. Sementara sidang perdana ternyata telah dihelat pada 11 Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," ujar Sholahudin.
Sidang cerai ini diputus secara verstek, artinya putusan diambil tanpa kehadiran pihak tergugat, dalam hal ini Azizah. Dari awal persidangan, Azizah tidak pernah hadir, sementara Arhan juga tidak datang langsung. Keduanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
Meski begitu, Sholahudin menegaskan, putusan ini belum berarti keduanya sah bercerai.
"Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan," jelasnya.
Setelah putusan verstek ini, proses cerai masih menunggu tahapan berikutnya, yakni sidang ikrar talak. Jadwalnya sendiri belum bisa dipastikan karena masih menunggu apakah ada perlawanan atau tidak dari pihak Azizah.
"Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya," tambah Sholahudin.
Meski putusan cerai sudah diketok, status resmi perceraian Arhan dan Azizah baru benar-benar sah setelah ikrar talak diucapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kecuali banding atau sampai kasasi.
(apu/ams)