Upacara 17 Agustus 2025 di Mana? Ini Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Upacara 17 Agustus 2025 di Mana? Ini Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Minggu, 17 Agu 2025 08:22 WIB
Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara: Syarat dan Alurnya
Upacara 17 Agustus di Istana Negara. (Foto: SETPRES/Muchlis Jr)
Solo -

Peringatan kemerdekaan 17 Agustus identik dengan pelaksanaan upacara bendera. Begitu pula tahun ini, dari tingkat pusat sampai daerah, bakal diselenggarakan upacara 17 Agustus. Lantas, di mana tempatnya?

Dirujuk dari laman SMA Islam Al-Azhar 15 Semarang, upacara bendera mengandung banyak nilai penting. Salah satunya adalah patriotisme dan identitas nasional. Melalui upacara peringatan kemerdekaan, masyarakat dapat mengekspresikan rasa cintanya terhadap negara.

Ada pula nilai penghargaan terhadap jasa para pahlawan yang telah gugur mendahului. Bagaimana tidak, bendera Merah Putih kebanggaan yang bakal berkibar adalah hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upacara bendera juga merupakan momen untuk mempersatukan sekaligus mempererat kebersamaan antarputra bangsa. Sebab, dalam kegiatan sakral ini, masyarakat dari berbagai etnis, agama, dan latar belakang sosial berkumpul.

detikers tentu sudah tidak sabar mengikuti jalannya upacara 17 Agustus 2025, bukan? Sebelum itu, cari tahu dahulu tempat upacara 17 Agustus 2025 di mana beserta jadwal dan rangkaian acaranya di bawah ini, yuk!

ADVERTISEMENT

Lokasi Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025

Berdasar Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor: B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI bakal digelar di Halaman Istana Merdeka.

"Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka," bunyi keterangan poin 3 SE tersebut.

Sebagai informasi, Istana Merdeka beralamat di Jalan Medan Merdeka Utara, RT 3/RW 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Istana ini menghadap Taman Monumen Nasional (Monas).

Selain di Halaman Istana Merdeka, lembaga maupun kementerian negara bakal menggelar upacara luring di kantor masing-masing. Hal ini diwajibkan untuk lembaga/kementerian tingkat pusat maupun daerah.

"Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB," dikutip dari SE Mensesneg Nomor: B-25/M/S/TU.00.03/08/2025.

Jadwal Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025

Seperti halnya sudah disebut di atas, pelaksanaan upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025 dilaksanakan di tingkat pusat maupun daerah. Di tingkat pusat diperinci menjadi 2, yakni upacara di Istana Merdeka dan upacara di kantor masing-masing instansi.

Khusus Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dimulai pukul 10.00 WIB. Adapun Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih, dilaksanakan sore harinya, tepat pukul 17.00 WIB.

Di sisi lain, upacara HUT ke-80 RI di tingkat daerah dilakukan mulai pukul 07.00 pagi waktu setempat. Ketentuan waktu ini juga berlaku untuk setiap kantor lembaga/kementerian di tingkat pusat. Sebelum upacara di Istana Merdeka dimulai, upacara di pusat maupun daerah diharap sudah selesai.

Khusus kantor perwakilan RI yang berada di luar negeri, upacara HUT ke-80 Indonesia dilaksanakan secara luring dengan menyesuaikan waktu setempat.

Rangkaian Acara Upacara 17 Agustus 2025

Pada 17 Agustus 2025, ada sejumlah agenda yang bakal digelar pemerintah, yakni:

  • Kirab Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi: 07.00 WIB
  • Pertunjukan Kesenian: 07.25 WIB
  • Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI: 10.00 WIB
  • Pertunjukan Kesenian: 15.30 WIB
  • Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih: 17.00 WIB
  • Kirab Pengembalian Bendera Sang Merah Putih dan Teks Proklamasi: 17.45 WIB
  • Karnaval Bersatu Kemerdekaan: 19.30 WIB

Sementara itu, di daerah dan pusat, susunan acara untuk upacaranya adalah:

  • Persiapan
    06.45: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
    06.50: Komandan pasukan menyiapkan barisan
    06.52: Komandan upacara memasuki tempat upacara
  • Pendahuluan
    06.57: Inspektur upacara memasuki tempat upacara
    06.58: Laporan perwira upacara
    06.59: Inspektur upacara tiba di tempat upacara
  • Pokok
    07.00: Penghormatan kepada inspektur upacara
    07.01: Laporan komandan upacara
    07.30: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
    07.13: Mengheningkan cipta
    07.15: Pembacaan naskah Pancasila
    07.16: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    07.19: Pembacaan naskah Proklamasi
    07.20 atau menyesuaikan: Acara tambahan sesuai kebutuhan instansi
    Menyesuaikan: Pembacaan doa
    Menyesuaikan: Laporan komandan upacara
    Menyesuaikan: Penghormatan kepada inspektur upacara
  • Penutup
    Menyesuaikan: Inspektur upacara meninggalkan tempat upacara
    Menyesuaikan: Laporan perwira upacara
    Menyesuaikan: Komandan upacara membubarkan pasukan
    Menyesuaikan: Upacara selesai

Imbauan bagi Masyarakat Indonesia

Bagi masyarakat Indonesia di seluruh pelosok negeri, dihimbau untuk menghentikan aktivitas sejenak pada Minggu, 17 Agustus 2025 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB. Saat itu, Bendera Merah Putih dan Lagu Indonesia Raya tengah dikumandangkan di Istana Merdeka.

Tentu saja, ada pengecualian untuk masyarakat yang kegiatannya tidak boleh berhenti. Dalam artian, jika berhenti, terdapat potensi bahaya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Begitu pula pelayanan publik yang tidak bisa ditinggalkan.

Selain imbauan khusus 17 Agustus, masyarakat juga diimbau mengibarkan bendera Merah Putih, terhitung sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus mendatang. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," bunyi poin 3 imbauan dalam surat edaran mensesneg tersebut.

Nah, itulah informasi lengkap seputar pelaksanaan upacara 17 Agustus, mulai dari lokasi, jadwal, hingga rangkaian acaranya. Semoga bermanfaat!




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads