Respons Wakil Ketua KPK soal Bupati Sudewo di Kasus Suap Rel KA

Respons Wakil Ketua KPK soal Bupati Sudewo di Kasus Suap Rel KA

Dian Utoro Aji - detikJateng
Sabtu, 16 Agu 2025 12:50 WIB
Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, saat pulang kampung di Pati, Sabtu (16/8/2025).
Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto, saat pulang kampung di Pati, Sabtu (16/8/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto tengah mudik ke Pati. Begini respons Fitroh saat ditanya soal Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kita lihat ada prosesnya lah," kata Fitroh saat ditemui wartawan di Pati, Sabtu (16/8/2025).

Pantauan detikJateng, Fitroh dan istrinya hadir di lokasi acara jalan sehat warga Kelurahan Pati Lor dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 RI. Fitroh dan istrinya datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitroh irit bicara terkait dengan perkembangan kasus korupsi yang diduga melibatkan Sudewo. Saat ditanya wartawan soal rencana KPK memanggil Sudewo, dia bilang hal itu sudah disampaikan oleh juru bicara KPK.

"Sudah disampaikan sama juru bicara KPK ya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sudewo Kembalikan Fee Kasus Suap Rel KA

Dilansir detikNews, KPK menyebut Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait kasus korupsi kasus dugaan korupsi proyek jalur KA pada DJKA Kemenhub. Namun KPK memastikan pengusutan keterlibatan Sudewo di kasus itu tidak akan dihentikan.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).

Asep mengatakan pengembalian uang itu tak menghapus pidana yang telah dilakukan. Hal itu diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.

"Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," ungkap dia.

Asep menjelaskan, penanganan perkara DJKA ini terdapat di sejumlah wilayah. Menurut dia, hampir di seluruh proyek tersebut ada peran Sudewo.

"Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya," sebutnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. Dia menyebutkan KPK akan mendalami terkait commitment fee tersebut kepada Sudewo.

"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu saudara R," ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa," lanjutnya.

Budi mengatakan pemanggilan Sudewo melihat kebutuhan penyidik. Dia menjamin penyidik akan melakukan pemanggilan jika membutuhkan keterangan Sudewo.

"Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," terang Budi.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads