Pemerintah Kabupaten Klaten terus berupaya keras menyelesaikan permasalahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Troketon, Kecamatan Pedan. Langkah terbaru, Pemkab Klaten menggelar pertemuan dengan sejumlah investor pengelola sampah dan para pemangku kepentingan.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dan Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, pada Kamis (14/8/2025). Acara yang bertajuk focus group discussion (FGD) ini dihadiri oleh perwakilan demo, masyarakat, kepala OPD, serta pemerintah kecamatan setempat.
"Hari ini kami mempertemukan semua pihak, baik rekan-rekan demo maupun masyarakat. Kami juga mendatangkan beberapa calon investor yang berminat serius untuk bekerja sama," jelas Hamenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai opsi teknologi pengelolaan sampah disampaikan dalam pertemuan tersebut, mulai dari penggunaan thermal plasma hingga pengelolaan sampah terpadu yang dapat mengubah TPA menjadi area hijau. Bupati Hamenang menekankan bahwa pihaknya belum menentukan pilihan teknologi mana yang akan digunakan.
"Berbagai macam teknologi disampaikan. Ada yang pakai generator, ada yang pakai thermal plasma, ada yang pakai pengelolaan sampah terpadu. Tentu Pemda belum menentukan akan pakai yang mana. Harapannya dengan pertemuan hari ini bisa kita kerucutkan apa yang dibutuhkan untuk TPA Troketon agar bisa selesai," paparnya.
Sebelum mengambil keputusan, Pemkab Klaten akan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan. Proses pemilihan investor nantinya akan dilakukan melalui sistem lelang untuk memastikan transparansi.
Mengenai jadwal penanganan, Bupati Hamenang menargetkan pengelolaan air lindi di TPA Troketon dapat dimulai pada akhir tahun 2025. Sementara itu, pengelolaan sampah secara menyeluruh diharapkan bisa berjalan pada awal tahun 2026. Ia juga menyebut adanya investor dari Jepang yang menunjukkan minat untuk turut mengelola sampah di TPA Troketon.
Terkait anggaran, Hamenang menjelaskan bahwa dirinya dan Wakil Bupati Benny baru dilantik pada Februari 2025. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 telah ditetapkan sebelum masa jabatan mereka dimulai, sehingga ruang gerak mereka terbatas.
"Kami bisa berbuat banyak InsyaAllah di APBD murni 2026. Sebelum itu berjalan, kami tetap jalankan kompensasi," kata Hamenang, menegaskan komitmen Pemkab untuk tetap memberikan solusi sementara kepada masyarakat.
(ega/ega)