DPRD Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo setelah perwakilan massa demo menduduki gedung DPRD. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memantau pansus tersebut dan menunggu rekomendasi dari Pemprov Jawa Tengah.
"Kementerian Dalam Negeri memantau terus, memonitor terus perkembangan pansus pemakzulan ini, dan kita mendorong pemerintah provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, terlebih dulu turun ke Kabupaten untuk mendalami rencana terbentuknya pansus pemakzulan ini," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan, Rabu (13/8/2025), dikutip dari detikNews.
Menurut Benni, proses usulan pemakzulan kepala daerah tidaklah singkat. Dia menjelaskan usulan dari DPRD kabupaten, nantinya akan dikirim ke Pemprov Jateng, baru kemudian dilaporkan ke Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sanalah rekomendasi Pemprov itulah Kemendagri bisa menindaklanjutinya, apakah nanti sebagai tindak lanjutnya Kemendagri perlu menurunkan tim ke lapangan, sangat tergantung rekomendasi," ujar Benni.
Benni menjelaskan juga perlu didalami apakah kebijakan Bupati Pati melanggar aturan atau tidak.
"Apakah kepala daerah, Bupati Pati itu melanggar larangan-larangan yang sebenarnya tak boleh dilakukan, itu pokok isunya, kalau nanti dilihat ada larangan yang dilanggar tentu akan didalami seperti apa. Kita menunggu dari Pemprov untuk menyampaikan rekomendasi ke kita, jadi kami pantau isu pemakzulan ini. Masih menunggu provinsi juga," jelasnya.
![]() |
Benni menerangkan Kemendagri telah menurunkan tim khusus pada 7 Agustus 2025 terkait kebijakan Bupati Pati soal kenaikan PBB 250 persen.
"Intinya Pak Bupati itu mencabut, dikaji ulang ya kenaikan beban PBB-P2 sampai 250 persen itu," terang Benni.
Benni menyatakan kenaikan PBB 250 persen itu merupakan kebijakan daerah. Dia mengatakan sejatinya aturan terkait PBB itu tidak flat 250 persen.
"Di dalam perda yang ditindaklanjuti dengan perbup itu, dibagi-bagi sesungguhnya kenaikan NJOP, tidak flat 250 persen," jelasnya.
Tentang pemungutan pajak daerah hingga besaran persentase dan pertimbangan NJOP juga dibahas dalam pertemuan Kemendagri dengan Bupati Pati.
"Saya dengar terakhir dicabut kebijakan kenaikan PBB sampai 250 persen itu, intinya kami dari Kemendagri terjun ke daerah bertemu dengan pejabat di kabupaten/provinsi dan sudah ada kesepakatan dan tindak lanjut hasil pertemuan itu," ungkapnya.
DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan
Pantauan detikJateng pukul 13.00 WIB, perwakilan massa berhasil menduduki gedung DPRD Pati. Akhirnya DPRD Pati sepakat mengusulkan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati.
Bupati Pati Sudewo juga sudah menanggapi tuntutan massa yang meminta dirinyaa mundur dari jabatan. Sudewo juga menyatakan menghormati hak angket yang disepakati oleh DPRD Pati.
"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," kata Sudewo di kantor Bupati Pati, Rabu (13/8).
(dil/ams)