Pemerintah tetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025), Juri menjelaskan bahwa libur pada 18 Agustus dimaksudkan sebagai 'hadiah' bagi masyarakat setelah peringatan detik-detik proklamasi yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus.
"Satu hadiah lagi, pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," ujar Juri, sebagaimana dilansir detikNews dan detikFinance, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apakah sudah ada aturan resmi mengenai tambahan hari libur tersebut? Mari simak pembahasan lengkap berikut.
Aturan Resmi Libur Nasional 18 Agustus 2025
Meski sudah diumumkan secara lisan melalui konferensi pers hari ini, namun hingga berita ini ditulis, masih belum ada regulasi resmi dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah, maupun Surat Keputusan (SK) yang menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Pemerintah sendiri masih belum memberi kepastian apakah bentuk liburnya akan berupa tanggal merah resmi atau hanya cuti bersama. Libur ini bersifat khusus untuk tahun 2025 saja, dan belum dipastikan akan diberlakukan di tahun-tahun berikutnya.
"Di tanggal 18 Agustus 2025 diliburkan. Tahun lain nanti kita bicarakan," ujar Juri.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor Bβ20/M/S/TU.00.03/07/2025 terkait instruksi menyemarakkan HUT ke-80 RI, yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. SE tersebut mengatur pemasangan bendera Merah Putih serta dekorasi di kantor kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Namun, surat edaran ini tidak mengatur soal penetapan libur 18 Agustus. Dengan demikian, meskipun pemerintah sudah menyatakan niat meliburkan 18 Agustus, bentuk resmi dan teknis pelaksanaannya masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Daftar Tanggal Merah Agustus 2025
Dengan ditetapkannya tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, maka daftar tanggal merah pada bulan Agustus 2025 pun bertambah. Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang berisi daftar libur nasional dan cuti bersama 2025, bulan Agustus hanya memiliki 5 tanggal merah. Dengan pertambahan ini, maka totalnya menjadi 6 tanggal merah, berikut detailnya:
- Minggu, 3 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 10 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur akhir pekan sekaligus HUT ke-80 RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan HUT ke-80 RI
- Minggu, 24 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Agustus 2025: Libur akhir pekan
Demikian informasi mengenai pemerintah yang menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Mari kita nantikan aturan resminya!
(sto/dil)