Pengumuman Senin 18 Agustus Libur dan Sisa Tanggal Merah di Tahun 2025

Pengumuman Senin 18 Agustus Libur dan Sisa Tanggal Merah di Tahun 2025

Anindya Milagsita - detikJateng
Jumat, 01 Agu 2025 16:04 WIB
Kalender Agustus 2025
Kalender Agustus 2025. (Foto: Kalender Kemenag RI)
Solo -

Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan segera menyambut datangnya momentum Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2025 yang sekaligus ditandai sebagai hari libur nasional. Namun, secara mengejutkan pemerintah memberikan sinyal tentang adanya hari libur satu hari setelah peringatan Proklamasi Kemerdekaan, yaitu pada Senin, 18 Agustus 2025. Benarkah demikian?

Mengacu pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 17 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Momentum tersebut termasuk hari libur nasional dalam rangka menyambut Proklamasi Kemerdekaan. Akan tetapi, tidak sedikit masyarakat yang mungkin menyoroti peringatan Proklamasi Kemerdekaan di tahun ini.

Alasannya karena libur nasional Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu. Meskipun begitu, ada angin segar yang baru-baru ini disampaikan pemerintah mengenai adanya 'hadiah' berupa hari libur di tanggal 18 Agustus 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apakah ada peringatan tertentu yang membuat Senin 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur? Berikut penjelasan lengkapnya.

ADVERTISEMENT

Pengumuman Senin 18 Agustus Libur

Pengumuman hari libur yang berlangsung pada Senin, 18 Agustus 2025 disampaikan dalam sebuah konferensi pers oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. Dilansir detiknews, pada hari Jumat (1/8/2025) Wamensesneg memberikan pengumuman kepada masyarakat luas tentang adanya hadiah di bulan kemerdekaan berupa libur di tanggal 18 Agustus 2025.

"Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Wamensesneg Juri Ardiantoro dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, di dalam kesempatan yang sama Wamensesneg Juri Ardiantoro juga turut menjelaskan alasan di balik adanya hari libur pada Senin, 18 Agustus 2025 mendatang. Dikutip dari detikFinance, Wamensesneg Juri Ardiantoro menjelaskan libur di tanggal tersebut guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan dalam rangka HUT RI.

"Hari libur ini akan memberikan keleluasaan masyarakat untuk selenggarakan perlombaan ran kegiatan menyemarakkan HUT RI," tegasnya.

Sementara itu, penetapan libur di tanggal 18 Agustus 2025 untuk saat ini hanya berlaku pada tahun 2025. Sebaliknya, belum ada kepastian tentang adanya hari libur di tanggal yang sama untuk tahun depan.

"Di tanggal 18 Agustus 2025 diliburkan. Tahun lain nanti kita bicarakan," lanjut Wamensesneg Juri Ardiantoro.

Terlepas dari pengumuman libur 18 Agustus 2025 yang disampaikan secara langsung, Wamensesneg Juri Ardiantoro belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang penetapan hari libur tersebut akan menjadi libur nasional atau cuti bersama. Dirinya menyebut ada kemungkinan diterbitkannya surat edaran khusus dari pemerintah yang akan mengatur tentang libur di tanggal 18 Agustus 2025.

Oleh sebab itulah, untuk dapat mengetahui penetapan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional atau cuti bersama, masyarakat perlu bersabar terlebih dahulu menantikan surat edaran tersebut dirilis pemerintah. Hingga artikel ini dibuat, belum ada dokumen surat edaran yang dimaksud untuk bisa diakses secara terbuka oleh publik.

Jadwal Long Weekend Proklamasi Kemerdekaan

Apabila hari Senin, 18 Agustus 2025 benar-benar secara resmi akan ditetapkan sebagai hari libur, maka masyarakat bisa menikmati long weekend atau libur panjang. Pasalnya, Proklamasi Kemerdekaan di tahun ini bertepatan dengan hari Minggu, 17 Agustus 2025.

Tidak hanya itu saja, sebagian masyarakat juga turut mendapatkan hari libur di akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu. Oleh sebab itulah, keberadaan 'hadiah' libur di hari Senin, 18 Agustus 2025 nantinya akan membuat libur sebagian kalangan masyarakat akan jauh lebih panjang. Berikut simulasi jadwal long weekend Proklamasi Kemerdekaan:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025: libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: libur akhir pekan rutin, libur nasional Proklamasi Kemerdekaan
  • Senin, 18 Agustus 2025: libur dari pemerintah (menunggu penetapan melalui surat edaran resminya)

Daftar Tanggal Merah Bulan Agustus 2025

Sambil menantikan terbitnya surat edaran yang mengatur secara resmi libur di tanggal 18 Agustus 2025, tidak ada salahnya bagi detikers untuk turut memperhatikan beberapa hari libur yang akan berlangsung di bulan ini. Untuk diketahui, tanggal merah tidak melulu harus berkaitan dengan libur nasional maupun cuti bersama.

Sebaliknya, tanggal merah yang tertera di kalender juga meliputi hari Minggu sebagai libur rutin setiap pekannya. Apabila mengacu pada SKB 3 Menteri, tanggal merah di bulan Agustus 2025 hanya ada 1 hari saja yang bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025.

Kemudian di dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, sepanjang bulan Agustus 2025 terdapat total lima tanggal merah. Kelima tanggal merah tersebut seluruhnya berlangsung di hari Minggu, yang mana salah satunya adalah libur nasional Proklamasi Kemerdekaan. Sebagai pengingat, berikut uraian jadwalnya:

  • Minggu, 3 Agustus 2025
  • Minggu, 10 Agustus 2025
  • Minggu, 17 Agustus 2025: hari libur nasional Proklamasi Kemerdekaan
  • Minggu, 24 Agustus 2025
  • Minggu, 31 Agustus 2025

Sisa Tanggal Merah di Tahun 2025

Nah, setelah mencermati libur yang berlangsung secara khusus di bulan Agustus, tentu tidak sedikit orang cukup dibuat penasaran tentang sisa tanggal merah di bulan-bulan sebelumnya. Ini mengingat masih ada bulan September, Oktober, November, dan Desember yang akan berlangsung nantinya.

Tanggal merah yang berkaitan dengan libur nasional dan cuti bersama dapat mengacu pada SKB 3 Menteri. Di dalam aturan tersebut dapat diketahui sisa hari libur di tahun 2025 mulai bulan Agustus sampai Desember hanya ada 4 hari saja. Ketiga hari tersebut terdiri dari 3 hari libur nasional dan 1 cuti bersama. Sisa libur di tahun 2025 meliputi:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: hari libur nasional Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September 2025: hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus
  • Jumat, 26 Desember 2025: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Sementara itu, apabila tanggal merah yang dimaksud lebih umum lagi, maka masih ada begitu banyak sisa tanggal merah yang juga bertepatan dengan hari Minggu hingga tahun 2025 berakhir nantinya. Apabila merujuk pada Kalender Hijriah Kemenag RI, total sisa tanggal merah tahun 2025 mulai dari bulan Agustus sampai Desember sebanyak 25 hari.

Total 25 hari tadi terdiri atas 4 hari libur nasional dan cuti bersama, sedangkan 21 hari sisanya adalah hari Minggu. Sebagai gambaran, berikut uraian lengkapnya yang dibagi setiap bulannya:

Sisa Tanggal Merah Bulan Agustus 2025

  • Minggu, 3 Agustus 2025
  • Minggu, 10 Agustus 2025
  • Minggu, 17 Agustus 2025: hari libur nasional Proklamasi Kemerdekaan
  • Minggu, 24 Agustus 2025
  • Minggu, 31 Agustus 2025

Sisa Tanggal Merah Bulan September 2025

  • Jumat, 5 September 2025: hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Minggu, 7 September 2025
  • Minggu, 14 September 2025
  • Minggu, 12 September 2025
  • Minggu, 28 September 2025

Sisa Tanggal Merah Bulan Oktober 2025

  • Minggu, 5 Oktober 2025
  • Minggu, 12 Oktober 2025
  • Minggu, 19 Oktober 2025
  • Minggu, 26 Oktober 2025

Sisa Tanggal Merah Bulan November 2025

  • Minggu, 2 November 2025
  • Minggu, 9 November 2025
  • Minggu, 16 November 2025
  • Minggu, 23 November 2025
  • Minggu, 30 November 2025

Sisa Tanggal Merah Bulan Agustus 2025

  • Minggu, 7 Desember 2025
  • Minggu, 14 Desember 2025
  • Minggu, 21 Desember 2025
  • Kamis, 25 Desember 2025: hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus
  • Jumat, 26 Desember 2025: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
  • Minggu, 28 Desember 2025

Demikian rangkuman mengenai pengumuman 18 Agustus 2025 yang bertepatan dengan hari Senin sebagai hari libur. Selamat menantikannya ya, detikers!




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads