Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri sampai 6 bulan ke depan. Hal itu terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dilansir Antara, Jumat (27/6/2025), dikutip detikNews.
Harli menjelaskan, Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Nadiem Makarim pada Senin (23/6) lalu telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Saat itu Nadiem mengatakan kehadirannya sebagai saksi ialah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga yang patuh pada proses hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," kata Nadiem seusai diperiksa selama 12 jam.
Baca juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri |
(dil/afn)