Forum Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR Minta Pemakzulan Gibran

Nasional

Forum Purnawirawan TNI Surati MPR-DPR Minta Pemakzulan Gibran

Dwi Rahmawati - detikJateng
Selasa, 03 Jun 2025 17:47 WIB
Ilustrasi Gedung DPR (Andhika/detikcom)
Foto: Ilustrasi Gedung DPR (Andhika/detikcom)
Solo -

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati MPR hingga DPR RI pada Senin (2/6/2025). Melalui surat tersebut, mereka meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

"Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, kepada wartawan, seperti dikutip detikNews, Selasa (3/6/2025).

Bimo menyebutkan, terdapat delapan poin sikap purnawirawan TNI. Meski begitu, dia menegaskan, pemakzulan Gibran menjadi fokus poin Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu," ucapnya.

Berikut bunyi 'pernyataan sikap' Forum Purnawirawan Prajurit TNI, poin ke-8 yang disampaikan ke DPR/MPR:

ADVERTISEMENT

"Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," bunyi surat tersebut.

Dari dokumen yang dibagikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, menandatangani surat tersebut. Ada pula tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang terlampir di surat tersebut.

Sementara itu, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, menerangkan pihaknya belum menerima surat itu. Meski demikian, dia mengatakan, pihaknya akan memeriksa kebenaran stempel di dokumen yang dibagikan itu.

"Kalau yang melalui persuratan Setjen (Sekretariat Jenderal) kami belum pernah terima surat semacam itu. Saya cek ya," ujar Indra saat dikonfirmasi.

Kata Ketua MPR

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, pernah menanggapi usulan pemakzulan Gibran. Menurut Muzani, proses Pilpres 2024 berlangsung sesuai dengan prosedur konstitusional.

Dia menyebutkan, KPU pun sudah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran. Dia mengatakan, putusan tersebut sah.

Keputusan itu pun diperkuat MK usai adanya gugatan yang diusulkan pasangan calon lain. MK memutuskan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih periode 2024-2029.

"Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga," kata Muzani kepada awak media seusai memberikan trofi di Sirkuit Mandalika, dilansir detikBali, Sabtu (10/5/2025).




(afn/aku)


Hide Ads