Kalender Hijriah Hari Ini 9 Mei 2025 dan Batas Orang untuk 1 Hewan Kurban

Kalender Hijriah Hari Ini 9 Mei 2025 dan Batas Orang untuk 1 Hewan Kurban

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 09 Mei 2025 08:56 WIB
Kalender Hijriah hari ini
Ilustrasi kalender Hijriah. (Foto: qalebstudio/Freepik)
Solo -

Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 9 Mei 2025.

Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.

Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.

Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 9 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!

ADVERTISEMENT

Tanggal Hijriah Hari Ini 9 Mei 2025

Tanggal Hijriah Hari Ini 9 Mei 2025 Menurut NU

Tanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.

Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Dzulqa'dah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.

Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Jumat, 9 Mei 2025, bertepatan dengan 11 Dzulqa'dah 1446 H.

Tanggal Hijriah Hari Ini 9 Mei 2025 Menurut Muhammadiyah

Disadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.

Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Dzulqa'dah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Dzulqa'dah, tepatnya mulai tanggal 29.

"Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40Β° 00' 00" LU. Bujur: 173Β° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07Β° 01' 05". Elongasi: 08Β° 00' 00". 1 Dzulqa'dah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.

Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 9 Mei 2025 bertepatan dengan 11 Dzulqa'dah 1446 H. Sebagai catatan, 11 Dzulqa'dah sejatinya sudah dimulai sejak Kamis bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.

Tanggal Hijriah Hari Ini 9 Mei 2025 Menurut Pemerintah

Sumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Dzulqa'dah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.

Dengan demikian, 9 Mei 2025 bertepatan dengan 11 Dzulqa'dah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Jumat, 9 Mei 2025 menjadi 11 Dzulqa'dah 1446 H.

Batas Orang Per Hewan Kurban

Umat Islam diperbolehkan patungan untuk berkurban. Namun, ada aturan yang mesti dipatuhi alias tidak asal. Yang jelas, kebolehan patungan ini mempermudah umat Islam untuk menunaikan perintah berkurban. Dirujuk dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman, begini ketentuannya:

1. Kambing Hanya untuk 1 Orang

Pertama-tama, kambing hanya diperbolehkan untuk kurban 1 orang. Jadi, tidak sah bila seekor kambing dijadikan kurban dua orang. Abu Ayyub al-Anshari berkata:

ΩƒΩΩ†Ω‘ΩŽΨ§ Ω†ΩΨΆΩŽΨ­ΩŽΩ‰ Ψ¨ΩΨ§Ω„Ψ΄Ω‘ΩŽΨ§Ψ©Ω Ψ§Ω„Ω’ΩˆΩŽΨ§Ψ­ΩΨ―ΩŽΨ©Ω ΩŠΩŽΨ°Ω’Ψ¨ΩŽΨ­ΩΩ‡ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ψ±Ω‘ΩŽΨ¬ΩΩ„Ω ΨΉΩŽΩ†Ω’Ω‡Ω ΩˆΩŽΨΉΩŽΩ†Ω’ Ψ£ΩŽΩ‡Ω’Ω„Ω Ψ¨ΩŽΩŠΩ’Ψͺِهِ

Artinya: "Kami dahulu menyembelih satu ekor kambing untuk seorang dan ahli baitnya." (HR Ibnu Majah no 3144 dan Malik no 637. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

2. Sapi dan Unta Boleh untuk 7 Orang

Berbeda dengan kambing, 1 ekor sapi atau unta boleh dipakai untuk kurban 7 orang. Dalilnya adalah hadits Jabir bin Abdillah RA:

Ω†ΩŽΨ­ΩŽΨ±Ω’Ω†ΩŽΨ§ Ω…ΩŽΨΉΩŽ Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ„Ω اللهِ - Ψ΅Ω„Ω‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΨΉΩ„ΩŠΩ‡ ΩˆΨ³Ω„Ω… - ΨΉΩŽΨ§Ω…ΩŽ Ψ§Ω„Ω’Ψ­ΩΨ―ΩŽΩŠΩ’Ψ¨ΩΩŠΩŽΨ©Ω Ψ§Ω„Ω’Ψ¨ΩŽΨ―ΩŽΩ†ΩŽΨ©ΩŽ ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ψ³ΩŽΨ¨Ω’ΨΉΩŽΨ©Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’Ψ¨ΩŽΩ‚ΩŽΨ±ΩŽΨ©ΩŽ ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ψ³ΩŽΨ¨Ω’ΨΉΩŽΨ©Ω

Artinya: "Pada tahun Hudaibiyah kami bersama Rasulullah SAW menyembelih unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang." (HR Muslim no 1318)

Hukum Berserikat Hewan Kurban

Berserikat bisa dibagi menjadi dua, yakni dalam hal pahala dan kepemilikan. Berserikat dalam hal pahala maka hukumnya boleh. Misalnya, kepala keluarga A ingin berkurban kambing. Lalu, keluarganya turut berserikat dalam kambing tersebut. Pasalnya, ketika menyembelih kurban, Nabi Muhammad SAW dahulu bersabda:

Ψ§Ω„Ω„Ω‡ΩΩ…Ω‘ΩŽ ΨͺΩŽΩ‚ΩŽΨ¨Ω‘ΩŽΩ„Ω’ مِنْ Ω…ΩΨ­ΩŽΩ…Ω‘ΩŽΨ―Ω ΩˆΩŽΨ’Ω„Ω Ω…ΩΨ­ΩŽΩ…Ω‘ΩŽΨ―Ω ΩˆΩŽΩ…ΩΩ†Ω’ Ψ£ΩΩ…Ω‘ΩŽΨ©Ω Ω…ΩΨ­ΩŽΩ…Ω‘ΩŽΨ―Ω

Artinya: "Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad." (HR Muslim no 1967)

Sementara itu, berserikat dalam hal kepemilikan hanya diperbolehkan jika memenuhi aturan di atas. Jadi, tidak boleh dua orang berserikat untuk sama-sama menyembelih seekor kambing. Pasalnya, kambing hanya sah dikurbankan satu orang saja.

Imam an-Nawawi berkata:

"Andaikan dua orang berserikat dalam hewan kambing, maka tidak sah. Dasar haditsnya seperti hadits yang berbunyi 'Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad'. Hadits ini maksudnya adalah berserikat dalam hal pahala, bukan berserikat pada hewan kurbannya." (Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj 8/133)

Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 9 Mei 2025 dan batas orang per hewan kurban agar sah. Semoga bermanfaat!




(sto/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads