Anggota Komisi VII DPR Dorong Kejelasan Status Pegawai Perangkat Desa

Anggota Komisi VII DPR Dorong Kejelasan Status Pegawai Perangkat Desa

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Kamis, 01 Mei 2025 20:47 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta
Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng
Klaten -

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta menghadiri pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) periode 2025-2030 di Kabupaten Klaten. Dalam kesempatan itu, Hatta mengukuhkan pengurus Koperasi Konsumen Perangkat Desa Indonesia (Koperdes).

Acara yang dihelat pada Kamis (1/5/2025) itu juga dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto. Acara tersebut dihadiri ribuan perangkat desa se-Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PPDI, Sarjoko, berterima kasih kepada Hatta telah memfasilitasi pengukuhan pengurus PPDI itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ucapkan terima kasih Pak Hatta yang telah berkenan memfasilitasi pertemuan ini," ungkap Sarjoko.

Selanjutnya, Sarjoko meminta Yandri untuk mengusahakan status kepegawaian perangkat desa. Sebagai perangkat desa, Dia menilai, pihaknya belum memiliki kejelasan status kepegawaian.

ADVERTISEMENT

"Mohon nanti Pak Mendes bisa mengusahakan kita untuk mendapatkan status kepegawaian. Namanya kita perangkat desa, tapi statusnya ora jelas (tidak jelas)," ungkapnya.

Sebagai perangkat desa, Sarjoko mengatakan, pihaknya siap melaksanakan tugas dari kementerian. Seperti halnya Koperasi Desa Merah Putih yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Sebagai pion di pemerintahan desa, kita siap melaksanakan semua tugas kementerian yang dibebankan desa. Termasuk juga Koperasi Merah Putih, makan gratis, dan seterusnya," ujarnya.

Merespons permintaan PPDI soal kejelasan status kepegawaian, Hatta mendukung tuntutan tersebut. Hatta berharap, perangkat desa dapat kembali berada di bawah koordinasi Kemendes PDT.

"Bapak Ibu sekalian, Pak Menteri sudah ada di depan kita. Insyaallah yang disampaikan Pak Ketua Umum (PPDI) tadi artinya sebuah kenyataan yang terjadi bahwasanya kita selama ini diasuh oleh Kemendagri selama beberapa waktu. Dan insyaallah kita harapkan seperti dahulu kembali. Dahulu kita pernah diasuh oleh Kementerian Desa," ungkap Hatta.

Hatta menilai, perangkat desa jika berada di bawah koordinasi Kemendes PDT akan lebih mudah.

"Alhamdulillah kalau dibawa Kementerian Desa, eksekusinya gampang. Nggak harus lewat dirjen. Kalau sementara ini kan kita harus lewat dirjen," katanya.

Lebih lanjut, Hatta menyoroti soal status kepegawaian perangkat desa. Dewan Penasehat PPDI itu mengungkapkan, perangkat desa telah bekerja keras tetapi tidak memiliki status kepegawaian yang jelas.

"Perangkat desa dari pagi sampai malam, dari ke pagi lagi 24 jam bekerja tapi enggak ada statusnya. Gimana ini coba?" ungkapnya.

"Kasihan tuh mereka kerja sudah 24 jam tapi statusnya (kepegawaian) nggak jelas. Mereka disuruh pakai keki, mereka disuruh pakai (seragam) Korpri, tapi tidak punya status kepegawaian yang jelas. Ini kan miris untuk negara yang sudah maju seperti Indonesia," imbuhnya.

Hatta mendorong pemerintah pusat agar memperjelas status kepegawaian perangkat desa.

"Itu mungkin harus direspons oleh pemerintah pusat untuk mengubah status kepegawaian mereka dan status daripada yang membawahi mereka di kementerian atau sebuah ke-dirjen-an di Kemendagri," pintanya.

Selain itu, Hatta juga menyoroti soal Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Dia mengatakan, NIPD tidak kunjung terbit.

"Sampai sekarangpun NIPD, Nomor Induk Perangkat Desa, tidak bisa terwujud di Kemendagri. Padahal sudah berapa tahun sejak Pak Tjahjo sampai sekarang. Saya kira itu satu tuntutan yang logis dan masuk akal dan mungkin harus diperjuangkan bersama-sama," terangnya.

Menjawab tuntutan tersebut, Yandri mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) soal status kepegawaian perangkat daerah.

"Tadi memang ada tuntutan atau harapan dari PPDI tentang bagaimana nasib atau status kepegawaian itu jelas. Ini yang perlu kami komunikasikan, perlu kami koordinasikan dengan kementerian yang lain terutama dengan MenPANRB supaya nasib atau kedudukan status mereka itu lebih jelas," terang Yandri.

"Karena kita tahu tenaga, pikiran, fisik, non fisik, mereka hadapi apa yang terjadi di desa. Maka kalau mereka dijelaskan statusnya, saya yakin mereka akan lebih semangat dan asta cita keenam Bapak Presiden Prabowo yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi itu bisa terwujud dengan kekompakan PPDI," pungkasnya.

(ega/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads