Google Maps adalah salah satu aplikasi andalan pemotor untuk bepergian dari satu tempat ke lainnya. Pertanyaannya, bagaimana cara mengatur Google Maps agar tidak memberikan arah jalur lewat tol untuk pemotor?
Sebagaimana kita ketahui bersama, pemotor tidak diperkenankan melintasi jalan tol. Aturan mengenai hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
"Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan tol sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi ayat (1) pasal 65 paragraf 3 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, bukan berarti pemotor tidak boleh masuk sama sekali. Dalam ayat selanjutnya, diterangkan bahwa pengendara motor boleh melintasi tol bila jalan tol tersebut diperlengkapi jalur khusus yang secara fisik terpisah.
Singkat kata, umumnya, pemotor tidak boleh melintasi tol. Oleh karena itu, ketika memakai Google Maps sebagai panduan, detikers mesti melakukan setting terlebih dahulu. Salah-salah, kamu justru akan diarahkan untuk melalui jalan tol.
Jadi, bagaimana caranya? Berikut ini detikJateng sudah siapkan tata cara kompletnya.
Cara Setting Google Maps agar Tidak Lewat Tol #1: Via Aplikasi
Aplikasi Google Maps bisa detikers unduh di handphone, baik melalui App Store maupun Play Store. Bila detikers akan bepergian dengan mengandalkan petunjuk aplikasi Google Maps, begini cara settingnya agar tidak diarahkan melewati jalan tol:
- Buka aplikasi Google Maps.
- Pilih destinasi tujuan dengan mengetikkan di kolom pencarian.
- Setelah lokasi tujuan ditemukan, tekan 'Directions' untuk melihat secara ringkas rute yang akan ditempuh.
- Tekan tombol titik tiga di bagian kanan atas tampilan.
- Pilih menu 'Options'.
- Lalu geser toggle 'Avoid tolls' sampai berwarna hijau gelap pertanda fitur ini aktif. Bila ingin menonaktifkannya, detikers cukup menekannya sekali.
- Terakhir, tekan 'Start' untuk memulai panduan dari Google Maps.
Cara Setting Google Maps agar Tidak Lewat Tol #2: Via Peramban
Google Maps juga bisa diakses melalui search engine alias peramban, biarpun nantinya aplikasi Google Maps yang akan terbuka. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Buka search engine yang biasa digunakan, seperti Google Chrome.
- Ketikkan destinasi yang ingin dicapai di kolom pencarian.
- Setelah muncul, tekan tombol bertuliskan 'Rute' atau 'Directions'.
- Tekan tombol titik tiga di bagian kanan atas tampilan.
- Pilih menu 'Options'.
- Geser toggle 'Avoid tolls' sampai berwarna hijau tua.
- Tekan tombol 'X' untuk kembali.
- Klik 'Start' dan mulai perjalananmu!
Sanksi Bagi Pemotor yang Masuk Jalan Tol
detikers yang berencana pergi dengan motor perlu berhati-hati agar tidak memasuki tol. Pasalnya, jika sampai masuk, kamu bisa dikenai sanksi. Memang, apa sanksi bagi pemotor yang berkendara di jalan tol?
Berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksinya adalah denda sebesar 500 ribu rupiah atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi ayat (1) pasal 287 UU tersebut.
Oleh karena itu, detikers yang mengendarai motor harus berusaha sebaik mungkin agar tak masuk jalan tol, salah satunya dengan mengatur Google Maps. Semoga pembahasan mengenai tata caranya di atas membantu, ya, detikers!
(sto/apu)