Bolehkah Puasa Hanya di Hari Jumat Saat Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Puasa Hanya di Hari Jumat Saat Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Hukumnya

Anindya Milagsita - detikJateng
Kamis, 13 Feb 2025 08:30 WIB
Ramadan lantern by the open window. Beautiful Greeting Card with copy space for Ramadan and Muslim Holidays. An illuminated Arabic lamp. Mixed media.
Ilustrasi puasa Nisfu Syaban. Foto: Getty Images/iStockphoto/TanyaSid
Solo -

Menyambut Nisfu Syaban yang akan berlangsung pada pertengahan bulan Syaban, tidak sedikit kalangan muslim yang mengisinya dengan mengerjakan puasa sunnah. Namun demikian, saat Nisfu Syaban jatuh pada hari Jumat, apakah boleh berpuasa hanya di hari tersebut? Simak pembahasannya berikut.

Mengacu dari buku 'Meraih Surga dengan Puasa: Panduan Lengkap Puasa Setahun' oleh H Herdiansyah Achmad, Lc, bahwa puasa Nisfu Syaban adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada pertengahan bulan Syaban, tepatnya di tanggal 15 Syaban. Adapun anjuran berpuasa Nisfu Syaban salah satunya didasarkan pada sebuah riwayat dari Ali bin Abi Thalib r.a. Melalui riwayat tersebut disampaikan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Jika datang malam Nisfu Syaban, sholatlah dan puasalah pada siang harinya karena Allah akan menurunkan ampunannya di malam itu, mulai dari terbenamnya Matahari hingga pagi hari. Kemudian Allah berfirman, 'Ingatlah Aku akan mengampuni orang yang meminta ampunan dari-Ku, ingatlah Aku akan memberikan rezeki pada orang yang meminta rezeki pada-Ku, ingatlah Aku akan mengabulkan orang yang meminta kesehatan pada-Ku, dan ingatlah Aku akan begini dan begitu (yakni meminta apa saja) meminta pada Allah sampai munculnya fajar" (HR. Ibnu Majah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila merujuk pada kalender Hijriah 2025 resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, dapat diketahui bahwa 15 Syaban 1446 Hijriah akan jatuh pada hari Jumat, 14 Februari 2025. Nisfu Syaban yang bertepatan dengan hari Jumat inilah yang mungkin membuat tidak sedikit kaum muslim penasaran terkait hukum mengerjakan puasanya.

Lantas, boleh atau tidak mengamalkan puasa Nisfu Syaban di hari Jumat? Berikut pembahasannya.

ADVERTISEMENT

Apakah Boleh Puasa Hanya di Hari Jumat Saat Nisfu Syaban?

Terkait dengan hukum mengerjakan puasa Nisfu Syaban hanya di hari Jumat, seorang muslim dapat berpegang pada sejumlah riwayat yang menjelaskan tentang hukum mengerjakan puasa sunnah di hari Jumat itu sendiri. Seperti dijelaskan dalam buku 'Kedahsyatan Puasa' karya M Syukron Maksum, bahwa terdapat larangan untuk berpuasa di hari Jumat. Sebagian jumhur ulama berpendapat puasa di hari Jumat hukumnya adalah makruh.

Namun demikian, ada kebolehan bagi muslim mengerjakan puasa di hari Jumat dengan kondisi tertentu. Salah satunya dianjurkan mengerjakan puasa di hari Jumat dengan turut mengamalkan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.

Kemudian puasa hari Jumat juga diperbolehkan bagi mereka yang telah terbiasa berpuasa sunnah. Bahkan puasa hari Jumat tidak makruh untuk dikerjakan pada saat hari Arafah atau hari Asyura. Terdapat sebuah riwayat yang menyampaikan tentang berpuasa di hari Jumat. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amar:

"Bahwasannya Rasulullah SAW masuk ke rumah Jurairiyah binti Harits pada hari Jumat, sedang ia berpuasa. Maka Nabi bertanya, 'Apakah engkau berpuasa kemarin?' 'Tidak,' ujarnya. 'Dan besok, apakah engkau bermaksud hendak berpuasa?' tanya Nabi lagi. 'Tidak,' jawab Juwariyah. Lalu Nabi bersabda, 'Kalau begitu berbukalah'." (HR. Ahmad dan Nasa'i).

Kemudian dijelaskan melalui buku 'Tirulah Puasa Nabi: Resep Ilahi agar Sehat Ruhani-Jasmani' karya Yusuf Qardhawi, bahwa puasa di hari Jumat tidak diperkenankan untuk dilakukan. Kecuali mereka yang terbiasa puasa sunnah lainnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., bahwa:

"Janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk puasa dengan mengalahkan hari-hari yang lain, kecuali jika dalam rangkaian hari puasa yang dilakukan salah seorang dari kalian."

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa seorang muslim dapat mengerjakan puasa Nisfu Syaban di hari Jumat, dengan catatan mengamalkan puasa tersebut dibarengi dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya. Artinya, dianjurkan untuk turut melakukan puasa sunnah pada hari Kamis atau Minggu sebagai hari-hari yang terletak di antara Jumat.

Puasa Ayyamul Bidh Bertepatan dengan Nisfu Syaban

Selain mengerjakan puasa Nisfu Syaban di hari Jumat dengan menyertai puasa sunnah sehari sebelum atau sesudahnya, kaum muslim dapat mengamalkan puasa Ayyamul Bidh yang jatuh bertepatan dengan Nisfu Syaban. Diungkap dalam buku 'Bidadari yang Dirindukan Surga: Karena Surga Tak Hanya untuk Laki-laki' karya Danierra Primadani, bahwa puasa Ayyamul Bidh dapat dikerjakan pada setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Qomariyah dalam penanggalan Hijriah.

Hal tersebut menandakan Nisfu Syaban yang berlangsung pada 15 Syaban juga termasuk dalam waktu bagi seseorang untuk mengerjakan puasa Ayyamul Bidh. Masih dijelaskan dalam buku yang sama, ada keutamaan mengerjakan puasa Ayyamul Bidh bagi setiap muslim. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Milhan al-Qoisy, dari ayahnya, bahwa:

"Rasulullah SAW biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada Ayyamul Bidh yaitu 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah). Dan beliau bersabda, 'Puasa Ayyamul Bidh itu seperti puasa setahun'." (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i, shahih).

Apabila mengacu pada kalender Hijriah Kemenag RI, dapat diketahui tanggal 13-15 Syaban 1446 Hijriah bertepatan dengan 12-14 Februari 2025. Artinya, kaum muslim dapat meniatkan diri untuk mengamalkan puasa Ayyamul Bidh pada tanggal 15 Syaban 1446 Hijriah yang jatuh di hari Jumat, 14 Februari 2025.

Niat Puasa Nisfu Syaban

Bagi kaum muslim yang hendak mengerjakan puasa Nisfu Syaban, terdapat bacaan niat yang dapat diamalkan untuk mengawali ibadah sunnah tersebut. Menurut buku 'Yang Perlu Dilakukan Muslimah Sepanjang Tahun' oleh Khayeera Indana Hulwah dan Aliyah Tsurayya, berikut bacaan niat puasa Nisfu Syaban:

Ω†ΩŽΩˆΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ نِءْفُ Ψ΄ΩŽΨΉΩ’Ψ¨ΩŽΨ§Ω†ΩŽ Ψ³ΩΩ†Ω‘ΩŽΨ©Ω‹ Ω„ΩΩ„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‰

Nawaitu sauma nishfu sya'bana sunnatan Illahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat puasa pertengahan Syaban sunnah karena Allah Ta'ala.

Niat Puasa Ayyamul Bidh

Sebaliknya, apabila seseorang ingin meniatkan untuk berpuasa Ayyamul Bidh pada saat Nisfu Syaban yang berlangsung di tanggal 15 Syaban, maka terdapat niat puasa Ayyamul Bidh untuk dibaca. Amirulloh Syarbini & Sumantri Jamhari di dalam buku 'Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah' memberikan informasi bahwa terdapat niat puasa Ayyamul Bidh atau Hari-hari Putih yang bisa diamalkan. Berikut bacaan lengkapnya:

Ω†ΩŽΩˆΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ Ψ£ΩŽΩŠΩ‘ΩŽΨ§Ω…Ω Ψ§Ω„Ψ¨ΩŽΩŠΩ’ΨΆΩ Ψ³ΩΩ†Ω‘ΩŽΨ©Ω‹ Ω„ΩΩ„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‰.

Nawaitu shauma ayyaamil biidhi sunnatan lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Saya niat puasa hari-hari putih, sunnah karena Allah Ta'ala."

Itulah tadi rangkuman penjelasan mengenai hukum berpuasa di hari Jumat saat Nisfu Syaban lengkap dengan bacaan niatnya untuk puasa Ayyamul Bidh yang bisa dikerjakan pada 15 Syaban. Semoga membantu.




(par/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads