Jadwal Libur Imlek Januari 2025 Berapa Hari? Simak Kalendernya

Jadwal Libur Imlek Januari 2025 Berapa Hari? Simak Kalendernya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Kamis, 09 Jan 2025 12:12 WIB
Kalender Januari 2025.
Kalender Januari 2025. Foto: Kemenag
Solo -

Pada akhir Januari 2025 terdapat perayaan Tahun Baru Imlek yang dirayakan oleh masyarakat keturunan Tionghoa di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Tahun Baru Imlek ditetapkan jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025. Sudah tahu libur Imlek Januari 2025 berapa hari, detikers?

Dikutip dari buku Perhitungan Kalender Bulan dan Matahari tulisan Pendidikan Id, sistem kalender Imlek merupakan gabungan antara perhitungan kalender bulan dan matahari. Penentuan panjang tahun menggunakan sistem matahari, yang memiliki 365-366 hari dalam setahun, sementara perhitungan bulan menggunakan sistem bulan yang memiliki 354-355 hari. Perbedaan 11 hari antara keduanya membuat hari-hari raya Tionghoa, yang ditentukan berdasarkan fase bulan, maju setiap tahunnya seperti kalender Hijriah.

Untuk menjaga agar perayaan hari raya tetap jatuh pada musim yang sama, disisipkan bulan ke-13 dalam beberapa tahun. Inilah yang menyebabkan Tahun Baru Imlek selalu jatuh antara akhir Januari hingga akhir Februari. Pada tahun 2025 ini, Tahun Baru Imlek jatuh pada akhir Januari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Libur Imlek Januari 2025 Berapa Hari?

Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur Imlek Januari 2025 akan berlangsung selama dua hari. Liburnya dimulai dengan cuti bersama pada hari Selasa, 28 Januari 2025, untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, dan hari Rabu, 29 Januari 2025, adalah libur nasional. Ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan perayaan ini dengan lebih leluasa.

Namun, libur Imlek kali ini berdekatan dengan hari libur Isra Miraj Nabi Muhammad Saw yang jatuh pada Senin, 27 Januari 2025. Dengan begitu, bagi sebagian pekerja, ini menjadi kesempatan untuk menikmati libur lebih panjang. Selain itu, Sabtu dan Minggu (25-26 Januari 2025) juga merupakan hari libur akhir pekan yang sudah terjadwal.

ADVERTISEMENT

Bagi kita yang bekerja selama lima hari dalam seminggu, libur Imlek bisa berlangsung hingga lima hari berturut-turut. Ini terjadi karena libur Imlek pada Selasa dan Rabu dipadukan dengan libur akhir pekan dan libur Isra Miraj pada Senin.

Kalender Libur Januari 2025

Selain libur Imlek yang berlangsung selama dua hari, masyarakat Indonesia masih dapat merasakan beberapa tanggal merah lainnya. Berikut ini adalah informasi mengenai kalender libur Januari 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri.

  • Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
  • Minggu, 5 Januari 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 12 Januari 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 19 Januari 2025: Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 26 Januari 2025: Libur Akhir Pekan
  • Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
  • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Berdasarkan informasi di atas, dapat kita ketahui bahwa pada Januari tahun ini terdapat 8 hari libur, termasuk akhir pekan, libur nasional, dan cuti bersama.

Sejarah Penetapan Libur Imlek di Indonesia

Dilansir laman resmi Kementerian Agama RI Provinsi Sulawesi Utara, sejarah penetapan libur Imlek di Indonesia dimulai pada tahun 2000 ketika Presiden RI saat itu, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, merespons permintaan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) untuk merayakan Tahun Baru Imlek secara nasional.

Gus Dur memutuskan untuk merespon permintaan tersebut karena agama Khonghucu diakui sah di Indonesia. Keputusan ini sekaligus menghapus Inpres 14/1967 yang membatasi kebebasan umat Tionghoa dalam menjalankan adat istiadat dan budaya mereka.

Pada tahun 2000, tepatnya tanggal 17 Februari, Gus Dur memutuskan untuk menetapkan libur Imlek secara nasional. Hal ini mengakui bahwa umat Khonghucu memiliki hak yang sama untuk merayakan tahun baru mereka dengan cara yang layak.

Sejak keputusan tersebut, Tahun Baru Imlek mulai dirayakan sebagai libur nasional setiap tahunnya. Sebelumnya, pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, Tahun Baru Imlek sudah ditetapkan sebagai hari libur fakultatif pada tahun 1946. Namun, baru pada tahun 2000 Imlek diakui sebagai libur nasional yang dirayakan oleh semua warga negara tanpa ada pembatasan.

Demikian tadi penjelasan lengkap mengenai libur Imlek Januari 2025 yang berlangsung selama dua hingga lima hari. Semoga bermanfaat!




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads