Cabuli Tetangganya yang Masih SD, Pria di Klaten Ditangkap

Cabuli Tetangganya yang Masih SD, Pria di Klaten Ditangkap

Achmad Hussein Syauqii - detikJateng
Sabtu, 04 Jan 2025 20:03 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Klaten -

Sat Reskrim Polres Klaten mengamankan S (66) warga Klaten Kota. Pria yang bekerja sebagai sopir itu ditetapkan sebagai tersangka gegara berbuat tidak senonoh kepada bocah perempuan tetangganya yang masih duduk di kelas 6 SD.

"Betul (pelaku ditangkap dan korban siswi SD). Langsung kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi saat diminta konfirmasi detikJateng, Sabtu (4/1/2025) sore.

Dijelaskan Dica Ariseno, tersangka diamankan anggota unit PPA hari Jumat (3/1) kemarin. Setelah bisa diamankan, yang bersangkutan disangka dengan pasal UU Perlindungan Anak.

"Ya betul pasal disangkakan berati pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak (setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul)," terang Dica.

Seorang warga sekitar tempat tinggal korban dan pelaku yang enggan disebut identitasnya menceritakan, korban dan pelaku tetangga rumah. Korban duduk di kelas 6 SD.

"Masih kelas 6 SD itu korbannya. Kejadiannya itu katanya siang hari saat korban main," katanya kepada detikJateng.

Saat main bersama teman- temannya itu, sambung dia, tersangka memanggil korban mau dikasih uang. Tapi ternyata berbuat tidak senonoh.

"Ternyata pelaku berbuat tidak senonoh. Aksi itu diketahui oleh ibu korban sendiri, ceritanya begitu setahu saya," lanjutnya.

"Kerjanya sopir kalau tidak salah," imbuhnya.




(afn/afn)


Hide Ads