Wabup Yoga Bilang Kenaikan UMP 2025 6,5 % Jadi Patokan Kajian UMK Klaten

Wabup Yoga Bilang Kenaikan UMP 2025 6,5 % Jadi Patokan Kajian UMK Klaten

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Selasa, 03 Des 2024 11:53 WIB
Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya
Foto: dok. Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng
Klaten - Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Sementara itu, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya mengungkapkan, kenaikan UMP itu akan menjadi acuan dalam membahas upah minimum kabupaten (UMK) Klaten untuk tahun 2025.

Yoga menerangkan, keputusan pemerintah untuk mendongkrak UMP di angka 6,5 persen itu akan menjadi kajian materi dalam membahas UMK Klaten tahun 2025. Menurutnya, keputusan kenaikan UMK Klaten bisa berpihak kepada pengusaha dan buruh.

"Ya, (keputusan kenaikan UMP 6,5 persen tahun 2025) dari pemerintah pusat kita jadikan materi (kajian kenaikan UMK tahun 2025) di Kabupaten Klaten. Jadi hak para pekerja dan buruh agar tidak dirugikan dan pengusaha tidak terbebani yang berat," terang Yoga saat ditemui di kantor Pemkab Klaten, Senin (2/12/2024).

Yoga berpendapat, jika kenaikan UMK Klaten dinilai terlalu tinggi akan menjadi beban bagi pengusaha. Sementara itu, pihaknya harus menjalin kerja sama yang bagus dengan para pengusaha.

"Karena kalau terlalu tinggi kita kasihan kepada pengusaha di mana harus ada kerja sama yang bagus," ucapnya.

Selain berdampak kepada para pengusaha, Yoga menjelaskan, kenaikan UMK yang terlampau tinggi juga akan berdampak kepada masyarakat. Dia menuturkan, kenaikan UMK akan berdampak terhadap harga produk dan daya beli masyarakat.

"Karena kalau terlalu berat (kenaikan UMK terlalu tinggi) nanti dampaknya ke masyarakat. Kalau produknya naik, nanti daya belinya berkurang dan berdampak kepada ekonomi," paparnya.

Sebab itu, Yoga mengatakan, perlu adanya kajian kenaikan UMK Klaten agar tidak membebani pelaku usaha hingga buruh. Kajian itu akan menyesuaikan dengan keadaan Kota Bersinar.

"Nanti kita kaji bersama supaya semuanya bisa seiring sejalan supaya tidak menjadi beban para pelaku usaha, para buruh, karyawan, dan juga Kabupaten Klaten. Iya itu (kenaikan UMP tahun 2025 menjadi 6,5 persen) untuk acuan, tapi kita perhatikan dan kaji sesuai dengan wilayah," pungkasnya.


(prf/ega)


Hide Ads