Seperti namanya sabuk pengaman yang tersedia di mobil dapat digunakan untuk memastikan keamanan para penumpangnya. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah penumpang belakang wajib pakai sabuk pengaman atau tidak, ya?
Sabuk pengaman merupakan salah satu komponen atau fitur yang dapat ditemukan pada setiap kendaraan roda empat. Bukan hanya sebagai aksesoris semata, sabuk pengaman memiliki peranan yang sangat penting dalam kaitannya dengan keselamatan selama berkendara.
Berdasarkan informasi yang disajikan dalam buku 'Fisika Interaktif Kelas X IPA' oleh Efrizon Umar, sabuk pengaman merupakan pengaman yang berguna untuk menahan tubuh agar tidak mengalami benturan saat terjadinya sebuah kecelakaan. Bukan hanya berkaitan dengan kecelakaan, sabuk pengaman juga dapat menahan tubuh saat mobil tiba-tiba mengalami rem mendadak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun sabuk pengaman biasanya digunakan oleh penumpang duduk di bagian depan, tetapi tidak sedikit orang yang mungkin menyimpan rasa penasaran terkait penggunaan sabuk pengaman bagi penumpang yang ada di belakang. Lantas bagaimana aturan penggunaan sabuk pengaman bagi penumpang belakang? Berikut penjelasannya.
Benarkah Penumpang Belakang Wajib Pakai Sabuk Pengaman?
Terkait dengan hal ini sebenarnya telah ada aturan yang secara resmi mengatur tentang kewajiban penggunaan sabuk pengaman. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 57 ayat (3) dijelaskan bahwa sabuk keselamatan merupakan bagian dari perlengkapan yang harus ada pada setiap kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Kemudian kewajiban penggunaan sabuk pengaman juga telah diuraikan secara rinci di dalam Pasal 106 ayat (6). Melalui ayat tersebut disampaikan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan."
Kemudian kewajiban mengenakan sabuk pengaman juga disinggung dalam ayat (7) dari pasal tersebut. Adapun bunyi dari ayat tersebut menjelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Merujuk dari aturan tersebut dapat diketahui bahwa kewajiban mengenakan sabuk pengaman hanya diperuntukkan bagi pengemudi atau dalam hal ini bisa disebut sebagai sopir dan orang yang ada di sebelahnya atau penumpang sebelah sopir.
Meskipun tidak ada aturan yang menyebut penumpang belakang wajib menggunakan sabuk pengaman, tetapi hal ini perlu mendapatkan perhatian bagi setiap orang. Seperti diungkap dalam buku 'Fisika 2' karya Prof Dr Mundilarto, MPd dan Drs Edi Istiyono, MSi, bahwa berdasarkan catatan dari National Highway Traffic Safety USA pemakaian sabuk pengaman dapat menyelamatkan lebih dari 11.200 jiwa manusia. Data tersebut diambil pada tahun 1999 silam.
Bahkan terdapat car seat yang dilengkapi dengan sabuk pengaman yang dibuat khusus untuk bayi maupun balita. Hal inilah yang membuat sabuk pengaman sangat penting untuk dikenakan.
Kemudian merujuk dari data yang dibagikan dalam laman resmi National Highway Traffic Safety Administration, pemakaian sabuk pengaman saat berkendara setidaknya mampu menyelamatkan sekitar 14.955 nyawa penumpang di tahun 2017 silam. Tidak hanya itu, penggunaan sabuk pengaman di Amerika Serikat juga mencapai angka 91,9% pada tahun 2023 kemarin.
Disampaikan juga bahwa sabuk pengaman dianggap sebagai pertahanan diri terbaik yang bisa dilakukan oleh pengemudi saat berada di dalam kendaraan. Mereka yang mengenakan sabuk pengaman dapat membantu dirinya agar tetap aman dan terlindungi.
Bahkan sabuk pengaman juga membuat pengemudi dan penumpang tetap berada di dalam kendaraan saat terjadinya kecelakaan. Hal ini sekaligus mencegah penumpang terlempar keluar dari kendaraan yang hampir selalu berakibat fatal terhadap nyawa mereka.
Oleh sebab itu, meskipun di dalam aturan tidak diwajibkan memakai sabuk pengaman bagi penumpang belakang, tetapi demi keselamatan dan perlindungan yang lebih optimal, tidak ada salahnya untuk setiap penumpang mobil mengenakannya.
Aturan Mengenai Sabuk Pengaman
Selain telah diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009, aturan mengenai sabuk pengaman juga telah tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 74 Tahun 2012 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Melalui peraturan ini, sabuk pengaman atau yang disebut sebagai sabuk keselamatan adalah perangkat peralatan yang termasuk dalam bagian dan terpasang pada kendaraan bermotor.
Kemudian fungsi dari sabuk keselamatan ditujukan untuk mencegah benturan terutama di bagian kepala dan dada dengan bagian kendaraan. Hal ini bisa saja terjadi lantaran perubahan gerak kendaraan yang terjadi secara tiba-tiba.
Kemudian aturan sabuk keselamatan telah tertera pada Pasal (4) pada peraturan tersebut. Pada ayat (1) dijelaskan bahwa sabuk keselamatan atau sabuk pengaman harus ada di kursi pengemudi dan juga penumpang. Adapun isi dari ayat tersebut menjelaskan, "Sabuk Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus dipasang di tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang."
Sementara itu, di dalam ayat (2) dijelaskan juga mengenai karakteristiknya. Berikut spesifikasi sabuk keselamatan yang telah dipaparkan dalam ayat tersebut:
- Sabuk keselamatan paling sedikit berjumlah 3 jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi.
- Sabuk keselamatan paling sedikit berjumlah 2 jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya.
- Sabuk keselamatan tidak mempunyai tepi yang tajam.
- Sabuk keselamatan memiliki kepala pengunci yang harus dapat dioperasikan dengan mudah.
Denda Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
Lantas adakah denda bagi yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berada di dalam mobil? Hal ini ternyata juga telah diatur di dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya di dalam Pasal 289 dan Pasal 290. Adapun isi dari Pasal 289 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sementara itu, dijelaskan dalam Pasal 290 terkait dengan pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Berikut isi dari pasal tersebut:
"Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sejarah Ditemukannya Sabuk Pengaman
Setelah mengetahui aturan dan fungsi pemakaian sabuk pengaman, mari cermati secara lebih dekat sejarah ditemukannya sabuk pengaman atau sabuk keselamatan itu sendiri. Diungkap dalam 'Majalah Al Azhar Edisi 332: Al Azhar Songsong Tahun Ajaran Baru 2023/2024', sabuk pengaman atau safety belt ternyata telah dikembangkan sejak tahun 1800-an silam.
Dikatakan bahwa seorang insinyur bernama George Cayley yang berasal dari Inggris berkeinginan untuk membantu pilot pesawat glider agar tidak terlempar keluar dari pesawat. Kemudian penggunaan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat baru dipatenkan pada tahun 1885 lalu.
Seorang bernama Edward J Claghorn menjadi sosok yang mematenkan sebuah sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat, terutama mobil taksi yang beroperasi di New York. Hal ini diinisiasi berkat kekhawatiran yang dirasakan olehnya saat angka kecelakaan cenderung tinggi.
Salah satu penyebab paling banyak kematian akibat kecelakaan pada saat itu adalah para korban yang terlempar tubuhnya keluar dari kendaraan. Bukan hanya itu, benturan saat kecelakaan terjadi juga menjadi penyebab para korban kehilangan nyawanya. Inilah yang membuat sabuk pengaman dianggap efektif untuk keselamatan dalam berkendara.
Nah, itulah tadi rangkuman penjelasan mengenai aturan penggunaan sabuk pengaman bagi penumpang mobil lengkap dengan sejarahnya. Semoga informasi ini dapat menjawab rasa penasaran detikers, ya.
(par/apu)