Dilansir detikHealth, surat pembekuan itu dirilis pada 5 Oktober 2024. Dalam surat itu tertulis tiga pertimbangan melakukan pembekuan termasuk pemungutan uang di luar biaya pendidikan dan perundungan yang dilakukan peserta PPDS senior kepada junior.
"Terdapat permintaan pembayaran atau pungutan liar oleh PPDS senior penyakit dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS penyakit dalam," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya dalam surat instruksi tersebut, dikutip dari detikHealth pada Selasa (8/10/2024).
Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, membenarkan terkait terbitnya surat itu.
"Iya benar, sama kasusnya seperti Undip ya. Kita memberlakukan ini agar memberikan ruang perbaikan di FK terkait," kata Syahril kepada detikcom, kemarin.
Penghentian sementara itu sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada RS Pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Juga sesuai dengan surat Inspektur Jenderal Kemenkes Nomor PS.04.01/G/1106/R/2024 pada tanggal 2 Oktober 2024.
Sebelum menyetop sementara kegiatan Prodi Ilmu Penyakit Dalam FK Unsrat di RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Kemenkes menemukan pelanggaran berupa pungli oleh PPDS senior Penyakit Dalam kepada PPDS Junior dan calon PPDS Penyakit Dalam.
Kemenkes juga menemukan perundungan dalam bentuk ancaman, kekerasan verbal dan non-verbal kepada PPDS junior. Selain itu, PPDS senior, DPJP, dan supervisor juga masih menganggap bahwa perundungan atau bullying merupakan hal yang lazim dalam pendidikan dokter.
Kemenkes sebelumnya sudah memberikan peringatan terkait hal itu.
"Seperti yang disampaikan surat tersebut bahwa sudah pernah ada peringatan terhadap laporan kasus perundungan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi detikcom, Selasa (8/10/2024).
Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, para PPDS senior meminta uang hingga puluhan juta rupiah untuk kegiatan-kegiatan di luar kegiatan pendidikan.
"Wah punglinya untuk macam macam. Mulai sewa mobil, membetulkan AC, sewa kos, konsumsi, pulsa dan-lain-lain," ungkap Azhar kepada detikcom, kemarin.
Kemenkes, kata Azhar, akan memberikan sanksi tegas kepada universitas dan rumah sakit pendidikan yang masih melakukan tindakan perundungan di lingkaran PPDS.
"Iya, ini kita ambil sebagai bagian dari konsistensi Kemenkes menghilangkan bullying di rumah sakit pendidikan. Keputusan ini tentunya dengan dasar yang kuat seperti banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas," ujar Azhar.
(dil/rih)