Pemkab Demak Dampingi Pelaku UMKM Dapatkan Legalitas Usaha

Pemkab Demak Dampingi Pelaku UMKM Dapatkan Legalitas Usaha

Mochamad Saifudin - detikJateng
Rabu, 18 Sep 2024 14:05 WIB
Bupati Demak Eistianah memberikan NIB kepada sejumlah pengusaha UMKM dalam acara Demak Expo.
Foto: Pemkab Demak
Demak -

Kabupaten Demak terus berupaya mengembangkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian. Dalam upaya meningkatkan daya saing dan kemajuan UMKM, Pemkab Demak, di bawah kepemimpinan Bupati Eisti'anah, memberikan perhatian khusus pada legalitas usaha.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Dindagkop UMKM) Demak, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan pentingnya legalitas dalam pengembangan UMKM. Dengan legalitas yang kuat, pelaku UMKM dapat mengembangkan usaha mereka dengan lebih baik dan terlindungi secara hukum.

Bupati Demak Eisti'anah memberikan NIB kepada sejumlah pengusaha UMKM dalam acara Demak Expo.Bupati Demak Eisti'anah memberikan NIB kepada sejumlah pengusaha UMKM dalam acara Demak Expo. Foto: Pemkab Demak

"Sosialisasi pendampingan legalitas usaha sekarang ini sangat diperlukan dan paling penting. Tanpa adanya legalitas, mereka tidak akan bisa maju dan berkembang," ungkap Iskandar, Selasa (17/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan salah satu bentuk legalitas yang ditekankan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan NIB, pelaku usaha terlindungi dalam berbagai aspek, termasuk sengketa dan kerjasama dengan pihak lain.

"Dengan adanya NIB, mereka sudah punya nomor induk perusahaan, sehingga bisa bekerjasama dengan pemerintah, BUMN, atau pihak swasta lainnya," tambah Iskandar.

ADVERTISEMENT

Senada, Kabid Koperasi dan UKM Dindagkop UMKM, Sunarto, salah satu cara memfasilitasi pelaku UMKM dalam mendapatkan legalitas usaha dengan bekerjasama dengan lintas sektor. Ia menuturkan hal tersebut guna mewujudkan visi misi Bupati Demak Eisti'anah.

"Kami bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta mendukung kemandirian para pelaku usaha untuk mengakses izin-izin yang diperlukan," jelas Sunarto.

"Berdasarkan data kami dari 31 ribu lebih UMKM di Demak hampir 21 ribu sudah memiliki NIB," sambungnya.

Salah satu penerima manfaat dari program legalitas ini adalah Sulistyani, pemilik Dyah Snack dan Catering di Desa Gedangalas, Kecamatan Gajah. Ia merasakan dampak positif setelah mendapatkan NIB.

"Kemarin di Demak Expo, saya nitip kue pisang sama kue kue basah. Pesanan juga meningkat, seperti roti pisang yang mencapai 650 pesanan," ungkap Sulistyani.

Bupati Demak Eisti'anah memberikan NIB kepada sejumlah pengusaha UMKM dalam acara Demak Expo.Bupati Demak Eisti'anah memberikan NIB kepada sejumlah pengusaha UMKM dalam acara Demak Expo. Foto: Pemkab Demak

Selain itu, ia juga tengah mengurus sertifikat halal untuk usahanya. Sulistyani telah menjalankan usaha sejak 2010, dan selama 14 tahun, ia terus berupaya meningkatkan kualitas usahanya. Dukungan dari Pemkab Demak memberikan motivasi tambahan baginya dan pelaku UMKM lainnya untuk terus berkembang.

Dengan dukungan penuh dari Pemkab Demak dan Bupati Eisti'anah, diharapkan UMKM di Demak dapat lebih maju dan berdaya saing, menjadikan mereka sebagai kekuatan ekonomi daerah yang dapat diandalkan. Legalitas usaha bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang kerjasama dan pengembangan usaha yang lebih luas.




(ega/ega)


Hide Ads