Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Klaten Sudah Sita 35 Ribu Batang

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Klaten Sudah Sita 35 Ribu Batang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 15 Sep 2024 12:42 WIB
Satpol PP Klaten bersama tim gabungan menggelar operasi rokok ilegal di toko-toko kelontong.
Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikcom
Klaten -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten terus memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Melalui tim gabungan, sebanyak 35 ribu batang rokok noncukai sudah berhasil disita hingga September ini.

Hal ini diungkapkan Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto. Ia menjelaskan, terhitung hingga September 2024, Satpol PP bersama tin gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Surakarta, DKUKMP, dan Diskominfo telah menggelar 10 kali sidak rokok ilegal.

"Sampai dengan September ini sudah 10 kali, dari target kita 12 kali. Insyaallah nanti bulan ini selesai, karena masih ada beberapa target yang saat ini kita dalami," kata Sulamto di Kantor Satpol PP Klaten, Kamis (12/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama 10 kali operasi bersama dengan tim, kita sudah berhasil mengamankan kurang lebih 35.000 batang rokok dan dilakukan penindakan dengan tersangka atau terperiksa itu ada 9," imbuh dia.

Ia mengatakan, para pedagang yang terbukti menjual rokok ilegal itu dijatuhi denda sebanyak tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Jika tak membayar, pelanggar juga dapat dikenai hukuman penjara minimal satu tahun.

ADVERTISEMENT

"Semua barang bukti disita oleh Bea Cukai untuk dilakukan pemusnahan. Dan pendapatan yang kita dapatkan dari penindakan itu sesuai dengan catatan kita ada sekitar Rp 47.700.000," terangnya.

Dalam melakukan operasi rokok ilegal tersebut, Sulamto menyampaikan beberapa modus yang dilakukan para pengedar. Mulai dari menitip rokok ilegal berbarengan dengan rokok legal di toko-toko kelontong, menggunakan pita cukai tak sesuai peruntukannya, ataupun kulakan di pasar-pasar besar.

"Jenis rokok ilegal yang disita pertama jelas tidak ada pita cukai sama sekali, kedua dilengkapi cukai tapi tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga ini tidak sesuai dengan pajak yang harus dibayar," jelasnya.

Sulamto memastikan, tak ada pabrik rokok ilegal di Kabupaten Klaten. Kendati demikian, rokok ilegal masih ditemukan di beberapa wilayah, mulai dari Gantiwarno, Bayat, Trucuk, Tulung, Klaten Tengah, dan Ceper.

Dalam upayanya mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan penggunanya, tim gabungan yang terdiri dari dinas terkait seperti DKUKMP dan Diskominfo pun rutin memberi sosialisasi terkait akibat yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal.

Tak hanya itu, sosialisasi melalui media sosial terus dilaksanakan. Masyarakat diingatkan dan terus diajak berkontribusi dalam memberantas rokok ilegal.

"Semuanya adalah wujud untuk pencegahan. Nah kita Satpol PP dan tim dari pemberantasannya, menjalankan upaya penegakan atau penindakannya," kata Sulamto.

Sulamto juga menjelaskan, kerugian akibat rokok ilegal bukan hanya menurunkan pendapatan negara, tapi juga penyakit yang dapat berdampak buruk bagi penggunanya. Oleh karenanya, ia mewanti-wanti para pengguna rokok untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal.

"Tentu konsumen akan dirugikan karena takaran rokok ilegal itu tidak terukur, mungkin banyak kafeinnya, nikotinnya sehingga nanti akan menurunkan kesehatan," paparnya.

Simak Video: Jadi Paham Bahaya Rokok Ilegal di WJF 2024

[Gambas:Video 20detik]



(akd/akd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads