Hukum Tertidur Saat Khutbah Jumat, Perlukah Mengulang Wudhu?

Hukum Tertidur Saat Khutbah Jumat, Perlukah Mengulang Wudhu?

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Jumat, 06 Sep 2024 08:39 WIB
Ilustrasi sholat jumat
Ilustrasi sholat Jumat. (Foto: Nur Umar Akashi/detikJogja)
Solo -

Mendengarkan khutbah merupakan salah satu rukun dalam pelaksanaan sholat Jumat. Namun tidak dipungkiri bahwa berdiam diri mendengarkan pembicaraan khatib sering menimbulkan rasa kantuk, bahkan sebagian jemaah sampai tidak sengaja tertidur. Lantas bagaimana hukum tertidur saat khutbah Jumat, apakah membatalkan wudhu?

Dalam buku Kedahsyatan Wudhu Penghapus Dosa tulisan Drs Moehari Kardiono, hilang akal karena tertidur lelap termasuk salah satu penyebab batalnya wudhu. Tidur lelap yang dimaksud di sini adalah keadaan apabila keluar sesuatu dari 'dua jalan', orang tersebut tidak terasa.

Untuk memahami hukum tertidur saat khutbah Jumat, mari kita simak pembahasan lebih lengkapnya di bawah ini, Lur!

Hukum Tertidur Saat Khutbah Jumat

Masih dikutip dari buku yang sama, orang yang tidur dengan merapatkan pantatnya pada tempat duduk maka wudhunya tidak batal. Dasar dari hukum ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud berikut ini.

"Para sahabat Rasulullah pada masa beliau, menunggu sholat isya sehingga condong kepala (mengantuk/tidur). Kemudian mereka melakukan sholat dan tidak berwudhu (wudhunya ketika akan sholat Maghrib)." (HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh Daruquthni, asal hadits ini dari Muslim)

Perbedaan Hukum Berdasarkan Mazhab

Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab menjelaskan, para ulama berbeda pendapat mengenai tidur dalam keadaan berwudhu. Berdasarkan mazhab Syafii dan Hanafi, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang posisi pelakunya memungkinkan angin (kentut) keluar tanpa dia menyadarinya. Kondisi ini biasanya terjadi ketika tidur dengan posisi telentang atau telungkup.

Namun, ketika jemaah Jumat sedang duduk mendengarkan khutbah kemudian tertidur dalam posisi duduk secara mantap dan tidak memungkinkan angin keluar, wudhunya tidak batal dan tidak perlu mengulang wudhu. Terdapat satu hadits yang menguatkan pendapat ini, yaitu:

"Wudhu tidaklah wajib kecuali bagi yang tidur telentang." (HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas)

Sementara itu Mazhab Malik dan Hanbali tidak membedakan hukum batalnya wudhu dari segi cara duduk, tetapi menyatakan bahwa tidur yang nyenyak membatalkan wudhu, dan tidur yang ringan tidak membatalkannya.

Beberapa tanda tidur nyenyak adalah bahwa orang yang tidur tidak mendengar suara, tidak merasakan jatuhnya benda yang dipegangnya, keluarnya air liur yang meleleh dari sudut bibir. Jika dia merasakannya, maka tidurnya dinilai ringan dan tidak membatalkan wudhu dan sholat yang dilakukannya pun tetap sah.

Alasannya berdasarkan hadits riwayat dari Anas bin MΓ’lik di atas yang pada intinya menunjukkan bahwa tidur yang ringan, tanpa mempertimbangkan cara duduk, tidak membatalkan wudhu.

Perlukah Mengulang Wudhu?

Jika berdasarkan pada keterangan dan hadits di atas, maka orang yang tertidur ketika mendengarkan khutbah Jumat tidak batal wudhunya asalkan dalam posisi duduk atau tidurnya ringan. Artinya, ia tidak perlu mengulang wudhu serta dapat langsung bangkit menunaikan sholat.

Jika ragu dan ingin memantapkan diri, tidak ada salahnya untuk mengulang wudhu sebelum menunaikan sholat Jumat. Meskipun begitu, alangkah baiknya jika kita mendengarkan khutbah Jumat dengan khidmat.

Sebab, mendengarkan dua khutbah sebelum sholat Jumat dianggap 'mengganti' dua rakaat sholat. Inilah mengapa mendengarkan khutbah termasuk dalam rukun sholat Jumat dan pria muslim yang sudah melaksanakan sholat Jumat tidak lagi diwajibkan melaksanakan sholat dzuhur.

Demikian penjelasan lengkap mengenai hukum tertidur saat khutbah Jumat. Semoga dapat memberikan manfaat dan pencerahan.




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads