Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Klaten menggelar sidak rokok ilegal ke toko-toko kelontong. Sidak dilaksanakan guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Sidak rokok ilegal dilaksanakan di salah satu toko kelontong di Dukuh Kalikuning Kulon, Desa jomboran, Kecamatan Klaten Tengah. Terlihat sekitar 10 tim gabungan dari Kodim 0723/Klaten, Disperindag, Bea Cukai, serta Satpol PP mengecek peredaran rokok di toko tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Satpol PP Klaten Bambang Saptono mengatakan, operasi siang itu dilaksanakan guna memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam aturan itu kalau menjual atau menyimpan barang rokok tanpa cukai kan kena pidana, atau bisa diganti dengan denda administrasi," kata Bambang kepada awak media, Rabu (4/9/2024).
Dari operasi yang dilaksanakan, tim gabungan telah menyita 28 bungkus dengan 560 batang rokok ilegal. Pemilik toko pun dikenai denda sebesar Rp 1.253.280 yang langsung dibayar ke rekening milik negara.
"Yang bersangkutan katanya tidak tahu karena dia tidak merokok, cuma sedikit tahu itu kan ada rokok yang tidak bercukai, tidak ada label harga," jelasnya.
"Sebenarnya ada yang bercukai, tapi tidak sesuai peruntukannya. Cukai itu digunakan untuk rokok kretek, tapi digunakan untuk rokok filter," imbuh dia.
Usai menemukan sejumlah bungkus rokok ilegal yang tak memiliki pita cukai, tim gabungan memberi pengertian kepada pedagang terkait aturan larangan rokok ilegal. Mereka pun memberikan pemahaman terkait jenis rokok ilegal yang dilarang diperjualbelikan.
"Sekaligus kita menyarankan ini mungkin yang terakhir dan tidak usah kulakan lagi," jelasnya.
Ia turut mengimbau masyarakat, khususnya pedagang agar lebuh teliti saat memperjualbelikan rokok. Pastikan rokok tersebut memiliki pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya.
(ega/ega)