Jokowi dan BPIP Digugat Rp 100 Juta Buntut Polemik Paskibraka Lepas Hijab

Jokowi dan BPIP Digugat Rp 100 Juta Buntut Polemik Paskibraka Lepas Hijab

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 16 Agu 2024 12:40 WIB
Ilustrasi Pengibaran Bendera Merah Putih
Ilustrasi paskibraka saat mengibarkan bendera. Foto: iStock
Solo -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) digugat Rp 100 juta buntut anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 diminta lepas jilbab. Gugatan itu dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Megabintang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Ketua LP3HI sekaligus Penggugat I, Arif Sahudi, mengatakan gugatan ini kaitannya dengan polemik pasukan Paskibraka yang dilarang atau terpaksa atau dipaksa, tidak bisa memakai jilbab waktu pengukuhan. Dalam berkas gugatan itu, ada nama Boyamin sebagai penggugat II, dan Rus Utaryono sebagai penggugat III.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt, pada Kamis (15/8), pukul 11.00 WIB. Mereka menggugat perbuatan melawan hukum karena prosesi pengukuhan Paskibraka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mendaftarkan gugatan ini, dengan tergugat I adalah Presiden Jokowi (Joko Widodo), sebagai penanggung jawab pelaksanaan upacara ini, dan yang kedua adalah BPIP," ucap Arif Sahudi saat konferensi pers di Warung Soto Veteran, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Kamis (15/8/2024).

Ketua LP3HI sekaligus Penggugat I Arif Sahudi, saat konferensi pers di kawasan Kecamatan Serengan, Kota Solo, Kamis (15/8/2024).Ketua LP3HI sekaligus Penggugat I Arif Sahudi, saat konferensi pers di kawasan Kecamatan Serengan, Kota Solo, Kamis (15/8/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Lebih lanjut, Arif menjelaskan alasannya mengajukan gugatan ini karena tindakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM). Arif menilai polemik ini baru terjadi tahun ini sejak era reformasi.

ADVERTISEMENT

"Memang aturan dari BPIP tidak jelas melarang. Tapi dari format gambar itu jelas, tidak ada gambar orang berjilbab, makanya dilaksanakan tanpa jilbab," jelas Arif.

"Kita sengaja membuat gugatan ini tergesa-gesa, dan hari ini harus terdaftar. Karena ingin upacara 17-an nanti sama seperti 17-an kemarin, yang berhijab, pakai hijab," lanjutnya.

Selain itu, Arif mengakui pengajuan gugatan ini belum berkomunikasi dengan korban. Sebab, pihaknya melakukan gugatan sosial.

"Tidak ada (koordinasi), ini gugatan sosial. Tidak ada hubungan dengan korban. Ini murni penegakan hukum, kita ingin yang melanggar ketentuan HAM, ya diluruskan, dan ini jadi pembelajaran, katanya kita ingin toleransi," ucapnya.

Ganti Rugi Rp 100 Juta

Salah seorang kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansya Santoso, menambahkan petitum gugatan adalah terkait perbuatan melawan hukum pihak tergugat karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabnya karena adanya aturan dari BPIP.

"Yang menjadi tuntutan kami, atas kerugian tersebut, pertama adalah meminta uang ganti rugi sejumlah Rp 100 juta untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka. Lalu kedua kaitannya dengan ganti rugi karena melepas hijab atau jilbab tersebut dalam upacara pengukuhan tersebut juga Rp 100 juta, kemudian di materialnya kita nol (0) rupiah," kata Dwi.

Dwi mengatakan penggugat meminta Presiden Jokowi dan BPIP selaku pihak tergugat, untuk menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan di 10 media massa baik televisi dan online. Selain itu, ia meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Presiden Jokowi memberhentikan Kepala BPIP.




(cln/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads