Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten menetapkan ada 975.447 pemilih potensial di Kabupaten Klaten yang berkah memberikan suaranya pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati mendatang.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Klaten Primus Supriono pada rapat pleno penetapan rekapitulasi DPS Pilkada serentak 2024. Dalam rapat pleno di Kantor KPU Klaten itu, ditetapkan jumlah pemilihan potensial dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"KPU Klaten telah menetapkan DPS dengan 975.447 pemilih potensial pada Pilkada 2024, terdiri dari 480.079 pemilih laki-laki dan 495.368 pemilih perempuan," kata Primus di Kantor KPU Klaten, Minggu (11/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, jumlah pemilih potensial itu ditetapkan menyusul hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilaksanakan di 401 desa dan kelurahan di 26 kecamatan di Klaten.
Dari coklit yang dilakukan, tercatat ada sebanyak 981.400 pemilih potensial dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) 2024. Usai dilakukan verifikasi, ditemukan adanya data ganda lantaran pemilih pindah penduduk hingga sudah meninggal.
"Sehingga terverifikasi datanya menjadi 975.447. Tetap meningkat dibandingkan DPT (daftar pemilih tetap) Pemilu 2024, 971.000," ungkap Primus.
Adapun, dari 401 desa dan kelurahan di 26 kecamatan di Kabupaten Klaten, ditetapkan pula jumlah tempat pemungutan suara (TPS) reguler dan TPS lokasi khusus.
"Ada 2.024 TPS reguler dan 1 TPS lokasi khusus, jadi total ada 2025 TPS. Untuk penambahan TPS yang lokasi khusus itu di Lapas kelas II B Klaten," jelasnya.
Ia menerangkan, DPS nantinya akan ditempel di lokasi-lokasi strategis sekitar TPS. Selain itu, DPS juga bisa dicek secara online di aplikasi cek DPT online.
Nantinya, bagi masyarakat yang merasa dirinya belum terdaftar dalam DPS, bisa melakukan pelaporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi. Verifikasi itu sendiri akan dilakukan hingga September mendatang.
"Nanti akan kita perbaiki menjadi DPSHP, (hasil perbaikan). Kemudian nanti ujungnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelasnya.
Ia pun nengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika ada data ganda maupun pemilih yang belum terdaftar dalam DPS. Dengan begitu, seluruh masyarakat Kabupaten Klaten bisa menggunakan hak pilihnya.
(ncm/ncm)