Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-79 seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Sebagai salah satu pedoman, berikut aturan pemasangan bendera merah putih untuk Peringatan HUT ke-79 RI.
Seperti diketahui dalam waktu dekat masyarakat Indonesia akan menyambut datangnya Hari Kemerdekaan RI yang berlangsung di tanggal 17 Agustus 2024. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengisi momentum tersebut adalah dengan mengibarkan bendera merah putih, baik di depan rumah maupun berbagai lokasi lainnya.
Namun demikian, ternyata terdapat aturan tersendiri mengenai pemasangan bendera merah putih untuk Peringatan HUT ke-79 RI. Penasaran ingin mengetahui seperti apa aturan pemasangan bendera untuk dijadikan sebagai acuan? Berikut rangkuman informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Peringatan HUT ke-79 RI
Terkait dengan aturan pemasangan bendera dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024. Perlu diketahui bahwa tema Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 adalah 'Nusantara Baru Indonesia Maju'.
Sementara itu, aturan pemasangan bendera merah putih dijelaskan dalam poin tiga dalam surat edaran tersebut. Adapun isi dari poin ke-3 berbunyi, "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2024."
Hal tersebut menandakan masyarakat sudah bisa mengibarkan bendera merah putih sejak sebelum hingga sesudah HUT RI yang berlangsung di tanggal 17 Agustus 2024. Sebagai pengingat bagi masyarakat, berikut uraian tanggalnya:
- Jadwal pengibaran bendera merah putih Peringatan HUT ke-79 RI: Kamis, 1 Agustus 2024 sampai Sabtu, 31 Agustus 2024
Ketentuan Pemasangan Bendera Merah Putih
Selain merujuk dari surat edaran yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat ketentuan dan waktu pemasangan bendera merah putih yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat. Hal ini tercantum di dalam Pasal 7 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
(2) Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Imbauan Peringatan HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024
Selain mengibarkan bendera merah putih, terdapat imbauan lainnya yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat terkait cara menyemarakkan hadirnya Peringatan HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024. Hal ini juga telah dijelaskan secara rinci di dalam surat edaran yang sama.
Setidaknya ada enam poin imbauan yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk ikut serta dalam menyemarakkan momen tersebut. Berikut rangkuman imbauan Peringatan HUT ke-79 RI:
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar dengan memakai logo maupun desain yang telah dibagikan secara resmi melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.
- Mengaplikasikan logo dan desain HUT ke-79 RI tahun 2024 secara maksimal di berbagai aspek kehidupan. Baik yang berkaitan dengan publikasi maupun promosi.
- Melakukan pengibaran bendera merah putih di lingkungan masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2024.
- Menyelenggarakan program maupun kegiatan yang berkaitan dengan Peringatan HUT ke-79 RI.
- Menghentikan sejenak aktivitas selama 3 menit di tanggal 17 Agustus 2024 mulai pukul 10.17-10.20 WIB untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Mengambil sikap berdiri sebagai upaya menghormati peringatan detik-detik Proklamasi.
- Memutarkan suara sirine maupun suara lainnya sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang yang dapat dilakukan oleh jajaran TNI, POLRI, hingga kantor-kantor instansi pemerintahan.
Aturan Ukuran Bendera Merah Putih
Sementara itu, terdapat ukuran bendera merah putih yang juga telah diatur secara resmi di dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2009. Tepatnya pada bagian Pasal 4 ayat (1) sampai (3). Berikut aturan ukuran bendera merah putih yang dicantumkan dalam pasal-pasal tersebut:
1. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
2. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
3. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm Γ 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm Γ 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm Γ 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm Γ 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm Γ 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm Γ 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm Γ 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm Γ 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm Γ 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
- 10 cm Γ 15 cm untuk penggunaan di meja.
Kemudian terkait dengan alasan mengapa harus ada aturan mengenai ukuran bendera telah diuraikan di dalam Pasal 3 dari UU tersebut. Aturan mengenai bendera bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta tentunya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bukan hanya itu, pengaturan bendera juga sebagai upaya bagi bangsa dan negara dalam menjaga kehormatan terkait kedaulatan NKRI. Bahkan aturan terkait bendera sebagai lambang negara juga diharapkan mampu menciptakan ketertiban, kepastian, sekaligus standardisasi bagi siapa saja yang menggunakannya di wilayah NKRI.
Itulah tadi aturan pemasangan bendera merah putih untuk peringatan HUT ke-79 RI. Semoga informasi ini membantu.
(sto/ams)