Nota Penjelasan Gibran Diinterupsi F-PDIP, Rapat DPRD Solo Sempat Diskors

Nota Penjelasan Gibran Diinterupsi F-PDIP, Rapat DPRD Solo Sempat Diskors

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 08 Jul 2024 14:41 WIB
Suasana rapat paripurna DPRD Solo saat skorsing, Senin (8/7/2024).
Suasana rapat paripurna DPRD Solo saat skorsing, Senin (8/7/2024). (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo -

Rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sempat diskors. Skorsing berawal dari interupsi Fraksi PDIP (F-PDIP) saat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hendak membacakan nota penjelasan.

Rapat paripurna ini beragenda Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025. Pantauan detikJateng, Senin (8/7/2024), rapat ini sempat diskorsing lebih dari 30 menit.

Skorsing dilakukan karena ada interupsi dari anggota Fraksi PDIP, Honda Hendarto yang mempertanyakan kelengkapan dokumen RKPD Perubahan. Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sugeng Riyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Interupsi terjadi sejak awal rapat paripurna di mana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hendak membacakan KUPA PPAS 2024 dan KUA PPAS 2025. Honda sejak awal telah menanyakan keberadaan dokumen prognosis realisasi semester pertama dan prognosis ke depan.

"Ini kan nota penjelasan wali kota tentang perubahan APBD, dimulai dengan kebijakan umum perubahan anggaran dan PPAS, sebelum ke KUPA PPAS kan ada dasarnya sesuai Perpres 12 Tahun 2019, harus ada dokumen prognosis realisasi semester pertama dan prognosis ke depan, enam bulan ke depan akan seperti apa," katanya di gedung DPRD Solo.

ADVERTISEMENT

Honda mengungkapkan dengan kelengkapan dokumen tersebut baru bisa masuk dalam pembahasan kebijakan umum. Untuk itu dirinya menanyakan mengenai kelengkapan dokumen-dokumen tersebut.

"Saya tadi tanya ke pimpinan, ada nggak, pimpinan sudah terima apa belum. Dokumen ini sangat penting, karena menjadi dasar dalam Perpres 12 Tahun 2019. Kan seperti itu," ucapnya.

Menurut Honda, kejadian tersebut bukan pertama kalinya, tapi sudah kesekian kali terjadi di mana dokumen baru siap saat diminta. Ia meminta agar kejadian tersebut menjadi evaluasi supaya ke depan dokumen sebagai landasan sudah siap.

"Setelah diminta baru disiapkan, dikirim ke sini, ya ini kesiapan OPD. Pernah kejadian kemarin-kemarin, ya ini untuk evaluasi supaya ke depan semua dokumen yang mengarah ke sana sebagai landasan, pedoman, dasar itu juga harus siap," bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi masukan dari politikus PDIP, Honda Hendarto. Dirinya berharap hal tersebut bisa menjadi evaluasi ke depan.

"Sudah beres. Makasih masukannya dari Pak Honda. Untuk evaluasi ke depan biar tidak terjadi hal seperti itu lagi. Tapi sudah lancar kok semuanya, sebetulnya dokumennya ada, nggak apa-apa, ini masukan untuk kami," kata Gibran.




(aku/dil)


Hide Ads