Oknum Polisi di Kendal Dilaporkan Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Oknum Polisi di Kendal Dilaporkan Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Saktyo Dimas - detikJateng
Jumat, 28 Jun 2024 17:01 WIB
Ilustrasi garis polisi dilarang melintas
Ilustrasi oknum polisi di Kendal dipolisikan bos rental kasus penggelapan mobil (Foto: Ari Saputra)
Kendal -

Seorang pemilik rental mobil, Agus Siswo, mengadukan kasus penggelapan mobil rental miliknya ke Polres Kendal. Terduga pelaku disebut oknum polisi yang bertugas di wilayah Polres Kendal.

Agus menyebut laporan kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia tahun 2019 warna abu-abu metalik miliknya itu dilaporkan sebulan yang lalu. Namun, penanganan kasusnya dirasa mandek.

"Saya kemarin Rabu (26/6) mendatangi Mapolres Kendal untuk mempertanyakan kasus yang saya alami, kasus penggelapan mobil. Karena sudah satu bulan lebih sejak saya laporan ke polres penanganannya lambat bahkan seolah-olah tidak berjalan," kata Agus Siswo saat ditemui detikJateng di rumahnya, Rowosari, Kendal, Jumat (28/6/2024).

"Surat laporan pengaduannya sudah jelas ada yang ber-Nomor: LP/STPLP/ V/ 2024/ POLRES KENDAL, tertuang pada tanggal 11 Mei 2024 lalu. Mobil yang digelapkan itu Daihatsu Xenia tahun 2019 warna abu-abu metalik," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun berharap keadilan soal kasus dugaan penggelapan mobil ini. Dia berharap terduga pelaku yang merupakan oknum polisi itu segera diproses hukum.

"Hanya hanya bisa pasrah dan menuntut keadilan hukum. Saya berharap polisi bisa segera menangkap pelaku yang merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Kangkung," jelasnya.

Dia berharap mobilnya yang sudah hilang sebulan ini bisa segera kembali.

ADVERTISEMENT

"Saya ingin mobil bisa ditemukan dan kembali karena ini mata pencaharian saya. Hanya itu harapan saya," harap Agus.

Awal Mula Kasus

Kasus penggelapan mobil ini berawal saat oknum polisi berinisial N itu menghubungi korban untuk menyewa mobil. Terduga pelaku meminta mobil Daihatsu Xenia itu diantar ke Mapolsek pada Kamis (14/9/2023).

"Waktu itu terduga pelaku telepon saya dan berniat mau menyewa mobil. Lalu kami janjian untuk ketemu di Desa Kangkung dekat dengan Polsek Kangkung, itu sekitar hari Kamis (14/09/2023) tahun lalu," terangnya.

Keduanya lalu janjian bertemu di depan musala. Setelah bertemu, korban menyerahkan mobil tersebut dan terduga pelaku hanya menyerahkan identitas diri.

"Kami berdua ketemunya di depan musala samping Polsek Kangkung sekitar jam 14.00 WIB. Dia (pelaku) hanya menyerahkan KTP kemudian saya serahkan juga mobilnya," ujarnya.

Sebelumnya, terduga pelaku sudah pernah menyewa mobil di tempatnya. Merasa sudah kenal, perjanjian sewa ini dilakukan tanpa perjanjian sewa mobil.

"Saya sudah kenal dia (pelaku) karena dia sebelumnya sudah pernah sewa mobil juga selama tiga bulan dan lagian dia anggota polisi makanya saya percaya saja. Kalau yang sewa pertama selama tiga bulan itu ada perjanjiannya," tambahnya.

Agus mengaku sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan namun sama sekali tidak pernah ada jawaban. Bahkan, GPS yang terpasang di mobilnya sudah tidak aktif lagi.

"Saya sudah pernah menghubungi namun HP-nya tidak aktif bahkan GPS di mobil juga sudah tidak aktif," ungkapnya.

Agus menjelaskan mobil miliknya itu disewakan dengan harga Rp 6 juta per bulan. Saat ini akibat mobil itu raib, dia mengalami kerugian sekitar ratusan juta.

"Kalau kerugiannya ya sekitar hampir Rp 300 juta. Perhitungannya dari sewa mobil sudah sekitar Rp 50 juta lebih ditambah dengan harga mobil Rp 240 juta," lanjutnya.

Dia berharap oknum polisi itu menunjukkan iktikad baiknya. Yakni dengan mengembalikan mobil dan membayar tunggakan sewa.

"Saya ingin Mas N (terduga) punya iktikad baik dan segera mengembalikan mobil saya dan menyelesaikan tarif sewanya. Kita bisa selesaikan masalah ini dengan baik-baik," ujar Agus.

Proges Kasus Hukum Penggelapan Mobil


Kasi Humas Polres Kendal, Ipda Deni Herawan, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Dia mengatakan sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Setelah adanya laporan tersebut, polisi sudah bergerak cepat selama satu bulan ini dengan melakukan penyelidikan dan sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan terduga pelaku, dan yang bersangkutan memang anggota dari Polsek kangkung. Bahkan hari telah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," ujar Deni saat dimintai konfirmasi.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads