Kabar gembira untuk pemilik warung, resto dan konsumen di Blora. Melalui program "AmByar Pak To" (Ayo Bayar Pajak Restoran), yang diluncurkan oleh Pemkab Blora melalui BPPKAD setempat, kini beli makanan di Blora berkesempatan memperoleh berbagai hadiah.
Total hadiah yang disediakan di program sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya meningkatkan wawasan masyarakat terkait pajak restoran sebesar 10 persen itu, mencapai Rp 100 juta. Untuk jenis hadiahnya bervariasi, mulai dari sepeda listrik (hadiah utama), smartphone, logam mulia dan tabungan Bima. Pengundian hadiah perdana akan dilakukan di akhir bulan Juli 2024 ini.
Disampaikan Kepala BPPKAD Blora, Slamet Pamuji disela-sela mendampingi Bupati Blora, H. Arief Rohman, melaunching program "Ambyar Pak To" di pendapa Kabupaten Blora, Jumat (21/6/2024), program tersebut sebagai bentuk apresiasi sekaligus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban pajak daerah dari sektor restoran. Apresiasi ditujukan kepada kedua pihak yakni pelaku usaha restoran dan konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ambyar Pak To ini sebenarnya adalah bagi-bagi hadiah. Hadiah akan kami berikan kepada pengusaha, warung atau pemilik warung, pemilik resto yang ikut program. Sedikitnya paling sudah ada 35 yang sudah dipasang tapping box yang akan kita nilai. Kalau tertib dan bagus akan kami berikan reward berupa. Untuk pemberian gebyar hadiah kepada konsumen, saya harapkan semua konsumen bisa berpartisipasi," jelas Mumuk, panggilan akrab Slamet Pamudji, Jumat (21/6/2024).
Dikemukakan, selama ini pajak restoran sebesar 10 persen sudah banyak diterapkan dan berjalan dengan baik di berbagai daerah lain. Untuk Kabupaten Blora, saat ini kesadaran akan pajak tersebut masih perlu untuk terus ditingkatkan, salah satunya lewat program "Ambyar Pak To".
Dijelaskan Mumuk, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyiapkan hadiah dengan total nilai Rp100 juta, dalam bentuk motor listrik (hadiah utama), sepeda listrik, smartphone, logam mulia dan tabungan Bima. Hadiah akan diundi setiap bulan, mulai akhir Juli 2024.
Untuk mendapatkan hadiah tersebut, lanjutnya, caranya gampang. Yakni, bagi masyarakat atau konsumen untuk setiap pembelian makanan atau minuman sebesar Rp 20.000,00 pada restoran atau rumah makan tertentu akan mendapatkan 1 (satu) buah kupon dan kelipatannya.
Ketentuannya, untuk pembelian dilakukan pada bulan Juli - Desember 2024, membayar pajak 10 persen dan tercantum dalam nota pembelian, lalu melakukan upload nota pembelian dan mengisi identitas pada aplikasi melalui Barcode yang tersedia di restoran/tempat makan.
"Bagi konsumen yang jajan dengan nilai Rp 20.000 dan kelipatannya, nanti akan dapat semacam kupon elektrik dan berhak ikut undian. Semakin banyak kuponnya maka kemungkinan mendapatkan hadiah semakin besar. Dengan program ini tentu akan bisa mengangkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak restoran," tambah Slamet Pamudji.
Dikemukakan pula, program "Ambyar Pak To" juga ditujukan kepada wajib pajak, yaitu restoran/rumah makan yang dipasang alat rekam pajak. Penilaian didasarkan atas kriteria-kriteria tertentu oleh Tim Penilai.
Saat launching program, Pemkab mengundang sebanyak 165 pelaku usaha, 35 diantaranya sudah dipasang tapping box, sementara 130 lainnya belum dipasang tapping box. Apabila diluar 165 pelaku usaha tersebut ingin mengikuti program, BPPKAD tetap memberikan kesempatan termasuk dengan memasang poster.