Sejumlah warga RW 08 di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, memprotes sebuah tempat usaha restoran dan tempat hiburan di wilayahnya. Warga mengaku terganggu suara bising dari live music di tempat tersebut. Berikut respons kuasa hukum tempat usaha itu serta penjelasan Camat Grogol.
Protes warga dilakukan dengan memasang sejumlah spanduk di gerbang masuk kompleks, dan di sebagian rumah warga. Spanduk itu bertulisan penolakan terhadap tempat usaha tersebut.
Salah seorang warga, Felik, mengatakan warga merasa dikelabuhi saat sosialisasi pengenalan tempat usaha itu.
"Sosialisasi pertama itu pada 9 Agustus (2023). Dari lembar yang diberikan warga, di situ dijelaskan sebagai tempat menonton kegiatan olahraga bersama (nobar), dan ada restoran. Waktu mengundang warga, itu tidak pernah ada istilah club malam atau karaoke," kata Felix kepada awak media, Sabtu (8/6/2024).
Setelah tempat usaha itu beroperasi, Felix dan sejumlah warga lain merasa terganggu oleh suara live music.
"Nanti kalau agak malam dikit dikencengin lagi, kalau kita protes dikecilin lagi. Hampir setiap malam di grup warga kita komplain. Tapi nanti selang 30 menit dikencengin lagi," ujar Felix.
Warga yang lain, Wely, mengatakan warga sudah melayangkan aduan ke Kelurahan, kepolisian, DPRD Sukoharjo, hingga ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Audiensi pernah dilakukan di DPRD Sukoharjo pada November 2023
"Hasil hiring DPRD, pada poin nomor 2 yaitu pihak manajemen bersedia menutup sendiri usahanya, restoran karaoke bar, apabila mengganggu warga sekitar. Setelah perjanjian ini, mereka sudah mengganggu dua kali. Terakhir kita buat aduan ke kepolisian pada 21 Maret 2024," kata Wily.
Menurut Wely, pihak manajemen tempat usaha itu sudah menjanjikan akan memasang peredam tambahan. Namun, warga menilai dampaknya belum signifikan.
"Kami meminta untuk relokasi. Silakan cari tempat lain yang sesuai, baik lokasi dan konstruksi bangunannya supaya tidak mengganggu pemukiman," ucap dia.
Saat dilakukan cek sound pada Kamis (6/6) lalu, warga menolak hadir ke tempat usaha itu. Saat cek sound itu, perwakilan dari Forkopimcam Grogol, DLH, DPMPTSP, dan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Sukoharjo mencoba datang ke rumah warga untuk mengukur dan memastikan apakah masih ada kebisingan, namun mereka ditolak warga.
"Mereka agak memaksa melakukan cek sound di dalam, dan agak memaksa menandatangani surat pernyataan berita acara, tapi saya tidak mau. Karena warga sepakat (tempat usaha itu) harus direlokasi," ujar Wely.
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum tempat usaha itu, Christiansen Aditya mengatakan kliennya sudah mengantongi izin karaoke, klub malam, dan bar. Dia juga menyebut bahwa tata ruang di wilayah itu diperuntukkan untuk tempat hiburan malam.
Menanggapi keluhan warga, kliennya telah melakukan renovasi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan saat audiensi di DPRD sukoharjo.
"Pada bulan November hingga Desember (2023) melakukan renovasi yang pertama. Setelah itu akan dilakukan cek sound di rumah Pak Felik dan Wely tapi tidak diperbolehkan," kata Aditya.
Setelah tempat usaha itu kembali menggelar live music, Aditya mengatakan, warga kembali melayangkan keluhan soal kebisingan. Walhasil, pada Februari 2024, tempat usaha itu kembali melakukan renovasi besar-besaran dan selesai pada April 2024.
Setelah renovasi kelar, Aditya menjelaskan, warga tidak bersedia ikut melakukan cek sound. Justru warga meminta tempat usaha itu pindah.
"Yang diminta Pak Felix dan Pak Wely itu hanya masalah kebocoran suara, namun mengapa kok jadi berkembang relokasi? Saran dari Pak Camat, itu (relokasi) persoalan yang lain. Silakan diajukan lagi ke DPRD. Kami menindaklanjuti ini (kebisingan), karena pihak kami sudah berikhtikad baik," ucap Aditya.
Aditya juga meminta warga bersedia mengikuti cek sound yang mana hasilnya nanti buat patokan kedua belah pihak.
Penjelasan Camat Grogol, Sukoharjo, di halaman selanjutnya.
(dil/cln)