Ketua dan komisioner KPU serta anggota Bawaslu Brebes dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tudingan bagi-bagi uang untuk penggelembungan suara caleg.
Salah satu pelapor, Muamar Riza Pahlevi mengatakan pelaporan itu dilakukan pada Selasa (4/6) dan diterima langsung oleh staf di DKPP. Usai dicek, DKPP kemudian menerbitkan surat tanda terima pelaporan nomor 314/ 05-04/ SET-02/VI/2024.
Menurutnya, laporan dibuat karena dugaan perbuatan melawan hukum seperti pembagian uang sebanyak Rp 30 juta kepada 17 Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut dibagi ke semua penyelenggara pemilu kecamatan dan panwas kecamatan tujuannya untuk penggelembungan suara calon legislatif tertentu dalam Pemilu 2024.
"Kita serahkan minimal 25 alat bukti. Mulai dari pernyataan PPK, foto-foto, kemudian percakapan grup WA, video, dan pernyataan para saksi. Kita sudah terima tanda pengaduan dari DKPP kemarin," kata Muamar Riza saat konferensi pers di Brebes, Rabu (5/6/2024).
"Kami prihatin karena dalam pemilu 2024 kemarin, mereka diduga melakukan pelanggaran. Dimana KPU memberikan uang Rp.30 juta ke masing masing PPK dan Bawaslu memberi uang Rp.10 juta sampai Rp.15 juta ke Panwascam untuk menggelembungkan suara salah satu caleg," sambungnya.
Sebagai mantan Ketua KPU Brebes dua periode, perbuatan tersebut tergolong terstruktur, sistematis dan masif.
"Instruksinya dari bawaslu adalah agar Panwascam nurut apa kata PPK, jadi ketika PPK melakukan penggelembungan suara agar tidak protes, diam saja," katanya.
Menurutnya, rencana penggelembungan suara dengan bagi-bagi duit ini gagal terlaksana, karena sebagian besar PPK dan Panwascam menolak instruksi tersebut dan mengembalikan uang. Namun masih ada sebagian kecil PPK yang masih melakukan itu dan oknum dari KPU juga ternyata melakukan penggelembungan.
Terkait laporan itu, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik menjelaskan, sampai hari ini belum ada laporan pengaduan yang masuk ke KPU Brebes. Manja menegaskan, terkait tudingan membagi uang untuk penggelembungan suara adalah tidak benar.
"Terkait itu laporan belum ada yang masuk ke kita. Kalau kita lihat kita (bekerja) sudah sesuai regulasi. Ya monggo nanti kita lihat ke depan seperti apa. Kita hanya baru tahu dari media. Pada saat rapat pleno terbuka itu tidak terbukti. Tidak ada penggelembungan suara. Kalapun ada kesalahan-kesalahan eror langsung diperbaiki pada saat rapat pleno terbuka tingkat kabupaten," kata Manja.
"Saya pikir tidak ada masalah di situ. Dan teman-teman partai juga tidak ada yang interupsi. Dan teman-teman media juga menyaksikan tidak ada yang salah dalam proses tersebut," sambung Manja.
Terpisah, Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi saat dihubungi wartawan mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum mengetahui detail laporannya.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya belum tahu, isi laporannya apa saja yang dilaporkan ke DKPP. Prinsipnya, monggo berhak melaporkan apabila dari kami, Panwascam yang melakukan hal hal yang tidak sesuai prosedur," kata Trio Pahlevi.
(ahr/apu)