Saat ini seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 telah memasuki tahap wawancara, sehingga akan diumumkan hasilnya dalam waktu dekat. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah kapan pengumuman hasil seleksi PPS Pilkada 2024 akan diberikan secara resmi?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, PPS akan bertugas dalam memproses daftar pemilih hingga melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi perhitungan suara. Mengingat tugas PPS sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024, seleksi anggotanya pun sudah dilakukan dari jauh-jauh hari.
Hingga artikel ini dibuat, seleksi PPS Pilkada 2024 telah memasuki tahapan tes wawancara dan selanjutnya akan segera diumumkan hasilnya. Maka tak heran, masyarakat yang saat ini tengah menjalani seleksi sebagai calon PPS Pilkada 2024 pun tengah menantikan pengumuman hasil tes yang sebelumnya telah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas kapan pengumuman hasil seleksi PPS Pilkada 2024? Agar detikers tidak melewatkannya, terdapat informasi yang perlu untuk diketahui. Melalui artikel ini, detikJateng telah merangkum penjelasannya secara lengkap. Simak baik-baik uraiannya berikut ini.
Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPS Pilkada 2024?
Sebelumnya calon PPS Pilkada 2024 telah melangsungkan tes wawancara yang berlangsung sejak tanggal 21 Mei 2024 dan direncanakan berakhir pada 23 Mei 2024. Terkait dengan jadwal seleksi tersebut telah diatur secara resmi dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kemudian tidak lama setelah tes wawancara selesai dilakukan, hasil seleksi PPS Pilkada 2024 akan segera diumumkan. Masih merujuk dari peraturan yang sama, dapat diketahui pengumuman hasil seleksi PPS Pilkada 2024 akan diberikan pada tanggal 24-25 Mei 2024. Sebagai cara untuk membantu calon PPS Pilkada 2024 dalam mengingat jadwal pengumuman hasil seleksi, berikut uraian tanggalnya:
Pengumuman hasil seleksi PPS Pilkada 2024: Jumat, 24 Mei 2024 sampai Sabtu, 25 Mei 2024
Jadwal Seleksi PPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui kapan hasil seleksi PPS Pilkada 2024, tidak ada salahnya bagi calon PPS untuk memahami secara lebih detail seluruh jadwal seleksi dari awal hingga akhir. Cara ini dilakukan agar calon PPS tidak melewatkan tanggal-tanggal penting dalam penyelenggaraan seleksi sekaligus menjadi panduan agar mengingatnya.
Jadwal Seleksi PPS Pilkada 2024 juga telah dijelaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024. Berikut uraian lengkap jadwal Seleksi PPS Pilkada 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 15-18 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13-20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Mengingat pelantikan anggota PPS dijadwalkan berlangsung pada tanggal 26 Mei 2024, maka calon PPS perlu untuk memahami terkait masa kerja mereka selama berlangsungnya Pilkada 2024. Mengenai masa kerja PPS, juga telah diuraikan secara lengkap di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Tepatnya dalam Pasal 15 yang berbunyi:
(1) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang, dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Merujuk dari penjelasan yang diuraikan dalam ketiga ayat tersebut, dapat dipahami bahwa PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan. Kemudian PPS baru akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara dilakukan.
Kemudian terkait masa kerja PPS Pilkada 2024, telah disampaikan secara lengkap di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada peraturan ini dikatakan masa kerja PPS Pilkada 2024 akan dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 dan dijadwalkan berakhir pada 27 Januari 2025 mendatang.
Sebagai pengingat bagi calon anggota PPS yang nantinya akan bertugas, berikut uraian masa kerja PPS Pilkada 2024:
Masa Kerja PPS Pilkada 2024: Minggu, 26 Mei 2024 sampai Senin, 27 Januari 2025
Baca juga: Ini Tugas Ketua dan Anggota PPS Pilkada 2024 |
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai kapan pengumuman hasil seleksi PPS Pilkada 2024 beserta jadwal seleksi dan masa kerjanya secara lengkap. Semoga informasi ini dapat membantu.
(par/aku)