Kebijakan Sekolah Zero Pungutan Era Ganjar Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Kebijakan Sekolah Zero Pungutan Era Ganjar Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 21 Mei 2024 22:50 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Uswatun Hasanah saat ditemui di kantornya, Jalan Pemuda Semarang, Selasa (21/5/2024).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Uswatun Hasanah saat ditemui di kantornya, Jalan Pemuda Semarang, Selasa (21/5/2024). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) tengah mengkaji ulang terkait kebijakan sekolah zero pungutan. Kebijakan tersebut dikaji karena ingin memberi kesempatan bagi wali murid untuk berkontribusi kepada sekolah.

Sebagai informasi kebijakan tersebut mengacu SE 420/2020 dan terbit pada 2 Januari 2020. Kebijakan itu salah satu kebijakan populer Ganjar Pranowo semasa menjadi Gubernur Jateng.

"Sejak tahun 2020 tertanggal 2 Januari 2020 di Provinsi Jawa Tengah sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri ini sekolah zero pungutan jadi segala hal yang berpotensi timbulnya atau munculnya pungutan kepada peserta didik itu dilarang," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Uswatun Hasanah saat ditemui di kantornya, Jalan Pemuda, Semarang, Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kebijakan tersebut kembali dikaji ulang. Menurutnya, perubahan kebijakan akan memakan waktu yang tidak sebentar.

"Saat ini kami berproses membuat kajian nanti akan kita sampaikan ke pimpinan, nanti kalau sudah selesai baru akan kita sampaikan. Kebijakan 2020 masih kita gunakan sampai sekarang sampai nanti proses itu selesai, ya mungkin nanti itu ranah pimpinan yang akan menyampaikan juga," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut alasan kebijakan itu kembali dikaji adalah untuk memberi ruang agar wali murid bisa berkontribusi kepada sekolah. Dengan kebijakan saat ini, pungutan sama sekali dilarang termasuk untuk wisuda, studi tur atau membuat album perpisahan.

"Orang tua siswa itu yang ingin memberi sebuah sumbangan kepada satuan pendidikan, berkontribusi untuk memajukan pendidikan. Kemudian yang kedua bahwa yang ada di sekolah negeri ini tidak semuanya siswa tidak mampu kita beri ruang bagi siswa keluarga mampu ini untuk berkontribusi memajukan satuan pendidikan juga," jelasnya.

Sejauh ini, yang masuk pembahasan ialah terkait iuran sukarela dan bukan iuran bulanan. Dia juga bakal memperhatikan asas nondiskriminatif dalam melakukan pembahasan tersebut.

"Kalau peran serta masyarakat sementara yang bersifat sukarela, jadi tetap bagi anak kurang mampu itu zero pungutan. Prinsipnya adalah kegotongroyongan," pungkas dia.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads