2 Anggota DPRD Blora Terpilih Mengundurkan Diri, KPU Bakal Klarifikasi

2 Anggota DPRD Blora Terpilih Mengundurkan Diri, KPU Bakal Klarifikasi

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Jumat, 03 Mei 2024 15:22 WIB
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari Kurnianto. Foto diunggah Senin (11/3/2024).
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari Kurnianto. Foto diunggah Senin (11/3/2024). (Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng)
Blora -

KPU Blora telah menetapkan 45 caleg terpilih yang akan menjadi anggota DPRD Blora periode 2024-2029, kemarin. Sehari berselang, KPU menyebut ada 2 caleg terpilih yang mengajukan surat pengunduran diri.

"Ada dua parpol yang sudah mengirimkan surat (pengunduran diri caleg) ke KPU, Partai Golkar dan Partai PDIP," ucap Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto saat ditemui di kantornya, Jumat (3/5/2024).

Widi mengatakan, caleg terpilih yang mengundurkan diri dari Partai Golkar yaitu Meidi Usmanto dari dapil Blora 3 (Randublatung, Jati, Kradenan) dan caleg PDIP yaitu Indra Eko Sulistyono dari dapil Blora 5 (Tunjungan, Banjarejo, Ngawen).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (Meidi Golkar dan Indra Eko Sulistyono PDIP)," kata dia.

Widi mengatakan surat pengunduran diri dari PDIP diterima ketika KPU menggelar pleno penetapan caleg terpilih pada 2 Mei kemarin.

ADVERTISEMENT

"Surat pengantar dari PDIP sudah kita terima kemarin (2/5), pada waktu penetapan caleg terpilih. Dari surat pengantar itu disebutkan, bahwa ada salah satu caleg terpilih itu mengundurkan diri, caleg terpilih Dapil 5," terangnya.

Sementara surat dari Partai Golkar telah diterima oleh KPU jauh hari sebelum penetapan caleg terpilih. KPU kemudian menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut sesuai regulasi.

"Kalau dari Golkar memang surat pengunduran diri caleg sudah kami terima kira-kira setelah rekapitulasi perolehan suara. Tetapi waktu itu belum ada penetapan caleg terpilih. Jadi karena ini sudah penetapan caleg terpilih, akan kami tindak lanjuti," jelasnya.

Dia mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pengunduran diri caleg terpilih. Dalam surat tersebut tidak disebutkan alasan mengundurkan diri.

"Nanti kita akan tahu setelah kita (KPU) melakukan klarifikasi ke parpol yang bersangkutan. Jadi nanti setelah klarifikasi, baru kita tahu alasannya apa, dan kita proses," terangnya.

KPU kemudian melakukan langkah selanjutnya yaitu menindaklanjuti dari parpol tersebut menyoal surat pengunduran diri sesuai dengan mekanisme pengunduran caleg sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Jadi mekanismenya itu partai politik bersurat ke KPU, lalu dari KPU akan melakukan klarifikasi," terangnya.




(aku/rih)


Hide Ads