UU Desa Diteken Jokowi, Masa Jabatan Kades 8 Tahun-Maksimal 2 Periode

Nasional

UU Desa Diteken Jokowi, Masa Jabatan Kades 8 Tahun-Maksimal 2 Periode

Tiara Aliya Azzahra - detikJateng
Kamis, 02 Mei 2024 15:50 WIB
Presiden Jokowi saat mengenakan baju adat Sasak Lombok.
Presiden Jokowi. Foto: Facebook Jokowi
Solo -

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kepala desa (kades) tertuang dalam Pasal 39.

Dilansir detikNews, Kamis (2/5), salah satu yang tercantum dalam UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa yaitu mengenai masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Adapun Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Dengan demikian, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti dilihat dalam dokumen UU yang diakses detikcom, (2/5/2024).

Meski begitu, pasal 118 menjelaskan bahwa pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

ADVERTISEMENT

Nantinya, kepala desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU," bunyi penjelasan Pasal 118 huruf c.

Masih dalam pasal 118, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024.

"Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.




(dil/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads