Calon wakil presiden (cawapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka merespons hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua tuntutan dari paslon 01 dan 03 soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Usai hasil MK itu, Gibran mengaku akan mengikuti arahan dari Prabowo Subianto selaku capres.
"Ya untuk selanjutnya kami menunggu arahan dari Pak Prabowo," katanya di Balai Kota Solo, Senin (22/4/2024).
Gibran mengaku juga telah berkomunikasi dengan Prabowo Subianto mengenai hasil putusan tersebut. Hanya saja, ia tidak membeberkan isi pembicaraan itu.
"Sampun (komunikasi dengan Prabowo)," ucapnya.
Mengenai hasil yang dibacakan MK pada siang ini, Gibran mengaku tidak pernah diprediksi sebelumnya. Ia juga tidak mau berkomentar banyak terkait gugatan yang dilayangkan oleh Palson 01 dan 03.
"Ya enggaklah, hasil putusan MK kol diprediksi. Kalau masalah itu (gugatan 01 dan 03) ya sekali lagi saya nggak berhak beropini," ujarnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyerahkan kepada masyarakat terkait tudingan kecurangan hingga majunya dirinya yang sempat digugat ke MK.
"Itu biar warga yang menilai, (ke Jakarta) nggak, saya di Solo. Itu tadi saya menyelesaikan tugas di Solo," pungkasnya.
MK Tolak Gugatan PHPU 01 dan 03
Dilansir detikNews, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Artinya, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak terbantahkan.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak.
Simak Video "Video: 36 Biksu Thudong yang Jalan Kaki dari Thailand Telah Sampai di Borobudur"
(apu/ahr)