Kunjungan Jokowi-Prabowo ke Banyumas Disebut di Gugatan MK, Ini Respons Bawaslu

Kunjungan Jokowi-Prabowo ke Banyumas Disebut di Gugatan MK, Ini Respons Bawaslu

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 28 Mar 2024 10:59 WIB
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, Selasa (23/1/2024).
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, Selasa (23/1/2024). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
Banyumas - Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 saat ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Kabupaten Banyumas termasuk yang disinggung dalam materi PHPU.

Diketahui bahwa Kabupaten Banyumas tercantum dalam permohonan pembatalan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu 2024 yang diajukan oleh paslon 01 dan 03.

Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan bahan keterangan tertulis untuk menghadapi gugatan di MK yang lokusnya ada di Kabupaten Banyumas.

"Banyumas merupakan salah satu dari 19 Kabupaten/Kota yang disebut dalam permohonan gugatan MK," kata Imam saat dihubungi detikJateng, Kamis (28/3/2024).

Dari data salinan persidangan PHPU sebagaimana dikutip detikJateng, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud menyebut Banyumas pada halaman 56. Dalam halaman ini menyinggung kunjungan Presiden Jokowi ke Banyumas.

"Bahwa pada tanggal 3 Januari 2024 Presiden Joko Widodo membagikan bantuan pangan dan bantuan sosial (BLT) El Nino dalam kunjungan kenegaraannya kepada para penerima manfaat di Gudang Bulog Klahang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas (Bukti P-118 & P-119)," isi salinan materi yang dikutip.

Sedangkan untuk materi persidangan PHPU paslon 01 pada halaman 71 menyebutkan soal Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang menghadiri acara peresmian sumur bor pada tanggal 29 Oktober 2023 di Desa Suro, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

"Dalam permohonan dijelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan," jelas Imam.

Imam mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten, pada dua kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran.

"Untuk yang kunjungan Jokowi ke Klahang, berdasar LHP tidak ditemukan pelanggaran pemilu. Adapun kunjungan Prabowo selaku Menhan ke Kalibagor Banyumas, Pak Prabowo belum ditetapkan sebagai capres dan tidak ditemukan pelanggaran pemilu," ungkapnya.

Dalam hal ini posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam perkara yang diajukan oleh pemohon. Semua dokumen pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu mulai dari PTPS, PKD dan Panwascam sampai dengan Bawaslu telah dikumpulkan.

"Kita kan wilayahnya pengawasan. Memastikan bahwa proses itu dilalui secara benar. Dan kita yang turut didengar kesaksiannya di MK. Bawaslu diberi kesempatan untuk memberikan keterangan," terangnya.

Meski begitu, Imam tidak mengetahui secara pasti kapan pembacaan keterangan oleh Bawaslu akan dilakukan.

"Setelah proses tergugat menyampaikan pembelaan, setelah itu baru KPU dan Bawaslu. Jadwalnya belum disebutkan. Yang jelas bukan hari ini. Proses penyelesaiannya 14 hari," pungkasnya.




(apl/aku)


Hide Ads