Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, TKN Prabowo-Gibran Yakin Ditolak

Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, TKN Prabowo-Gibran Yakin Ditolak

Haris Fadhil/Gibran Maulana - detikJateng
Selasa, 26 Mar 2024 12:28 WIB
Ganjar-Mahfud
Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Foto: Ganjar-Mahfud (Tina/detikcom)
Solo -

Pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakin gugatan itu akan ditolak MK.

Isi Gugatan Ganjar-Mahfud

Diketahui, permohonan Ganjar-Mahfud telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah.

Dalam berkas permohonan yang bisa diunduh dari situs resmi MK seperti dilihat detikcom, Selasa (26/3/2024), Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjar-Mahfud juga menampilkan tiga tabel persandingan perhitungan suara Pilpres 2024 yang menunjukkan persandingan perolehan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon. Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan 'Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon'.

Tabel ini terdiri dari 5 kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.

Ganjar Mahfud juga menampilkan tabel 2 yang mereka namai 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud juga mengisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.

Kemudian Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon.

Sehingga, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.

"Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon," demikian tertulis dalam permohonan Ganjar-Mahfud.

"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," lanjut gugatan itu.

Isi gugatan tersebut berasal dari berkas yang didaftarkan oleh Ganjar-Mahfud dan diregistrasi oleh MK. Berkas permohonan bisa saja berubah atau diperbaiki saat proses persidangan. Sedangkan, sidang perdana baru akan digelar pada Rabu (27/3/2024).

Baca artikel selengkapnya di halaman berikut.

TKN Prabowo-Gibran Yakin Ditolak

Elite TKN Prabowo-Gibran, yakni Habiburokhman, mengatakan ia yakin MK bakalan menolak permohonan Ganjar-Mahfud maupun Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Apalagi menurutnya, inti gugatan yang dilayangkan mempersoalkan Gibran yang maju sebagai cawapres.

"Hampir sama dengan permohonan paslon 1, permohonan paslon 3 juga terkesan sangat minimalis dari segi substansi isu yang dipersoalkan. Alat bukti minim dan argumentasi pun sangat lemah," ucap Habiburokhman saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (26/3/2024).

Habiburokhman menegaskan pencawapresan Gibran secara hukum, baik formil maupun materiil, sama sekali tidak ada masalah.

"Rakyat tahu bahwa putusan MKMK tidak pernah menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI:2023 yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres," kata Habiburokhman.

"Justru kemudian ada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menegaskan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar dan tidak menimbulkan pelanggaran prinsip negara hukum. Ada juga putusan DKPP yang menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut Ganjar dan Anies selama ini mengakui dan menerima Gibran Rakabuming sebagai cawapres selama kontestasi Pilpres 2024. Kata dia, kedua kubu tidak mengajukan sengketa status Gibran ke Bawaslu.

"Yang jelas selama ini sudah mengakui dan menerima secara hukum keberadaan Mas Gibran sebagai cawapres karena mereka tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu terhadap SK pencawapresan Gibran sebagaimana diatur Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar politikus Partai Gerindra ini.

"Bahkan mereka juga membuat pengakuan sempurna atas status cawapres Gibran dengan mengikuti debat cawapres tanpa melakukan protes atau keberatan apapun," lanjutnya.

Karenanya, Habiburokhman yakin MK akan menolak permohonan kubu Ganjar maupun Anies Baswedan. "Insyaallah Majelis Hakim Konstitusi yang kita tahu merupakan para pendekar hukum bisa membuat putusan yang diharapkan rakyat yakni menolak permohonan paslon 1 dan paslon 3," kata dia.

Hasil KPU

Diketahui, KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, Rabu (20/3/2024). Perolehan paslon nomor urut 2 itu melebihi 50 persen sehingga Pilpres hanya satu putaran.

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.

Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.



Hide Ads