Hari Ini Pengumuman Hasil Pemilu, Gibran Masih Ngantor di Solo

Hari Ini Pengumuman Hasil Pemilu, Gibran Masih Ngantor di Solo

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 20 Mar 2024 10:20 WIB
Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Rabu (20/3/2024).
Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Rabu (20/3/2024). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng.
Solo -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini melaksanakan hasil rekapitulasi hasil Pemilu 2024. KPU RI sendiri menggelar perhitungan hasil rekapitulasi di dua provinsi yakni Papua dan Papua Pegunungan.

Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka masih terlihat berkantor di Balai Kota Solo. Gibran tiba di Balai Kota Solo sekira 09.14 WIB. Gibran menyebut tidak ada kegiatan khusus saat pengumuman hasil pemilu 2024 ini. Ia mengaku berkegiatan seperti biasa di Balai Kota Solo.

"Nggak ada kegiatan, ya kegiatan biasa saja di Balai Kota," katanya, Rabu (20/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan nomor urut 02, Prabowo-Gibran sendiri unggul sementara di 34 provinsi dari 36 provinsi berdasarkan perhitungan sementara oleh KPU. Putra sulung presiden Joko Widodo (Jokowi) itu enggan jumawa terkait perolehan tersebut.

"Ditunggu sampai semua provinsi masuk ya," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikNews, KPU RI akan menggelar rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 tingkat nasional untuk dua provinsi tersisa hari ini. KPU berupaya penetapan hasil pemilu dapat dilakukan tepat waktu.

Rencananya rekapitulasi akan dimulai pukul 10.00 WIB di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). Dua provinsi tersisa yang akan melaksanakan rekapitulasi ialah Papua dan Papua Pegunungan.

Diketahui dari 38 provinsi di Tanah Air, KPU baru menyelesaikan rekapitulasi nasional di 36 provinsi. Sedangkan 128 PPLN telah merampungkan rekapitulasi nasional. Ketua KPU Hasyim Asy'ari berharap pihaknya dapat menyelesaikan penetapan hasil suara pemilu 2024 tepat waktu. Diketahui, batas akhir penetapan hasil rekapitulasi ialah hari ini, 20 Maret 2024.

"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan UU yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan pada tanggal 20 Maret 2024," tuturnya.




(apl/apl)


Hide Ads