Menjalankan puasa di bulan Ramadhan memerlukan kehati-hatian. Pasalnya, ada beberapa hal yang membatalkan puasa dan wajib untuk kita hindari. Seluruh umat Islam penting untuk memperhatikan hal ini agar bisa beribadah dengan lebih khusyuk.
Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah wajib. Barangsiapa tidak menjalankannya atau batal puasanya, maka wajib mengganti atau mengqadha di hari lain. Oleh karena itu, kita wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang membatalkan puasa, mari simak penjelasan berikut ini yang dihimpun dari buku 'Menjaga Puasa Ramadhan' oleh Dr. Mansur Chadi Mursid M dan 'Fiqih' oleh Hasbiyallah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang Membatalkan Puasa
1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Terbuka Sampai ke Perut
Puasa batal jika sengaja memasukkan benda ke lubang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga. Contohnya makan, minum, serta mengisap asap rokok atau tembakau. Membersihkan lubang tubuh, seperti farji perempuan atau telinga, dapat membatalkan puasa. Begitu juga dengan tetes mata yang mencapai pangkal lidah dan masuk ke perut.
Tindakan tidak disengaja, seperti tertelan debu atau makanan, tidak membatalkan puasa. Ludah murni yang masuk perut tanpa kemauan tidak membatalkan puasa. Air kumur-kumur, istinsyaq, atau air mandi tidak membatalkan puasa, kecuali jika berlebihan.
Makan dan minum karena dipaksa atau kebodohan yang dimaafkan tidak membatalkan puasa. Jika lupa berhenti makan saat terbit fajar, puasa tetap sah jika makanan segera dikeluarkan sebelum tertelan.
Makan atau minum dengan tanpa sengaja pada siang hari tidak membatalkan puasa. Hal ini mengacu pada salah satu hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim berikut ini.
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمًا فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَشَقَاهُ. رواه البخاري ومسلم
Artinya:
"Barangsiapa lupa-ketika sedang berpuasa-lalu ia makan atau minum, hendaklah meneruskan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan atau minum." (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Memasukkan Benda ke Rongga Tertutup yang Terasa
Puasa batal jika sengaja memasukkan benda ke rongga tertutup yang terasa hingga ke perut, seperti memasukkan obat ke kepala atau menggunakan infus. Mengobati luka terbuka di kepala yang terasa pengaruhnya juga dapat membatalkan puasa.
Berbekam tidak membatalkan puasa menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi'i, tetapi Imam Ahmad berpendapat sebaliknya. Sebaiknya berbekam dilakukan malam hari, dan ini termasuk rukhsah (keringanan) seperti saat melakukan perjalanan.
Memakai celak atau bersiwak tidak merusak puasa menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, sementara menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, memakai celak itu makruh.
3. Memasukkan Benda pada Dua Lubang
Hal berikutnya yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dua lubang, yaitu qubul dan dubur. Misalnya memasukkan obat atau benda-benda lainnya.
4. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Namun tidak sebaliknya, muntah tanpa sengaja tidak membuat puasa batal. Hal ini sesuai dengan hadits berikut ini.
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْنُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءُ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ. (رواه أحمد وأبو داود والترمذي وابن ماجه وابن حبان والدار قطني والحاكم وصححه)
Artinya:
"Barangsiapa terpaksa muntah, maka tidak ada kewajiban qada atas dirinya, tetapi barangsiapa sengaja muntah maka wajiblah meng-qada." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Daruquthni)
5. Jimak atau Berhubungan Badan
Jimak sengaja, dengan atau tanpa keluar mani, membatalkan puasa. Namun, jimak orang bodoh atau dipaksa tidak membatalkan puasa. Jimak dalam keadaan lupa, seperti makan dan minum dalam keadaan lupa, tidak membatalkan puasa.
Wath'i wanita di atas laki-laki tanpa gerakan dan tanpa keluarnya mani tidak membatalkan puasa, kecuali jika keluar mani. Jika hanya sebagian kelamin laki-laki yang masuk, puasa laki-laki tetap sah, tapi puasa perempuannya batal karena masuknya benda ke dalam farji.
6. Keluar Mani
Keluar mani karena bersentuhan langsung dengan kulit, disebut mubasyarah, dapat membatalkan puasa. Jika keluar mani tanpa sentuhan kulit, seperti karena melamun, memikirkan, atau mimpi, tidak membatalkan puasa.
7. Masturbasi
Masturbasi yang merupakan tindakan sengaja menimbulkan rangsangan syahwat dan mengakibatkan keluarnya mani dapat membatalkan puasa. Namun, jika keluarnya mani terjadi tanpa sengaja, misalnya melalui mimpi basah saat siang hari berpuasa, hal tersebut tidak membatalkan puasa.
8. Membatalkan Niat Puasa
Ketika seseorang membatalkan atau mencabut niatnya untuk berpuasa, maka batal puasanya pada saat itu juga. Pasalnya, segala perbuatan tergantung pada niatnya.
9. Haid dan Nifas
Hal terakhir yang membatalkan puasa adalah haid serta nifas. Seorang wanita yang sedang berpuasa dan tiba-tiba haid atau nifas, maka batal puasanya.
Demikian penjelasan lengkap mengenai hal-hal yang membatalkan puasa. Semoga bermanfaat!
(par/dil)